Kajari Praya Tertangkap Terima Suap, `Warning` untuk Kejaksaan

Kejagung harap suap Jaksa Subri jadi peringatan seluruh pegawai kejaksaan ebagai efek jera. Ia pun menyayangkan hal (penyuapan) itu terjadi.

oleh Edward Panggabean diperbarui 16 Des 2013, 11:59 WIB
Diterbitkan 16 Des 2013, 11:59 WIB
kejagung-gedung130616c.jpg
Wajah Kejaksaan Agung kembali tercoreng atas ulah anggotanya yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap dari seorang pengusaha. Kepala Kejaksaan Negeri Paraya,  Nusa Tengara Barat (NTB), Subri ditangkap menerima suap sekitar Rp 219 juta, Sabtu 14 Desember 2013 lalu.

Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi mengatakan Jaksa Agung Basrief Arief meminta operasi tangkap tangan KPK itu dapat menjadi warning atau peringatan bagi seluruh pegawai kejaksaan sebagai efek jera. Ia pun menyayangkan hal (penyuapan) itu terjadi. Padahal, pihaknya telah memberi peringatan.

"Sudah setiap waktu dan momen (Jaksa Agung) menginstruksikan jajarannya untuk selalu jaga diri dan institusi. Lakukan dengan penuh kesadaran bahwa sikap dan perilaku setiap aparat kejaksaan tidak saja mempengaruhi citra diri sendiri, akan tetapi mempengaruhi citra keluarga dan citra kejaksaan," kata Untung melalui pesan tertulis kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (16/12/2013).

Untung menambahkan, Basrief meminta semua pegawai kejaksaan dapat mengambil hikmah atas kejadian ini. Sehingga bisa menjadi pemicu perubahan besar perilaku jaksa yang masih menyimpang dalam penegakan hukum secara profesional.

"Sehingga sikap korup jangan terulang kembali di tubuh institusi kejaksaan serta dijadikan sebagai evaluasi bagi pengawasan internal kejaksaan dalam upaya pencegahan korupsi," jelas Untung.

KPK menangkap Jaksa Subri bersama seorang wanita berinisial LAR dari pihak swasta. Barang bukti yang disita berupa tumpukan uang dolar dan rupiah, yang totalnya senilai Rp 219 juta. Keduanya diringkus di sebuah kamar hotel di Lombok, NTB pada Sabtu 14 Desember 2013 pukul 19.15 Wita. Keduanya ditangkap karena terjerat tindak pidana umum pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Kabupaten Lombok Tengah. (Adi/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya