Kajari Praya Ditangkap KPK, Kejagung: Jangan Salahkan Jaksa Agung

"Kita tak bisa nyalahin institusi, nggak bisa nyalahin pimpinan. Pimpinan sudah perintahkan bersihkan semua," kata Untung.

oleh Edward Panggabean diperbarui 16 Des 2013, 14:59 WIB
Diterbitkan 16 Des 2013, 14:59 WIB
foto-suap-jaksa-kpk-3-131215-c.jpg
Kejaksaan Agung berharap semua pihak bersikap tenang dan tidak menyalahkan Jaksa Agung Basrif Arief menyusul penangkapan Subri, Kepala Kejaksaan Negeri Praya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu 16 Desember 2013 lalu.

Subri tertangkap tangan KPK saat menerima suap dari pengusaha berinisial LAR sebesar Rp 219 juta dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah di Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

"Kita tak bisa nyalahin institusi, nggak bisa nyalahin pimpinan. Pimpinan sudah perintahkan bersihkan semua," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (16/12/2013).

Untung menambahkan dirinya membela pimpinan dan institusinya, lantaran Jaksa Agung Basrief Arief kerap memberikan imbauan agar menjaga nama baik institusi. Meski demikian, Kejagung menganggap operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Kejari Praya, Lombok Tengah (nonaktif), dianggap sebagai momentum pembenahan citra kejaksaan.

"Ini dijadikan momentum untuk perbaikan kejaksaan ke depannya harus lebih hati-hati dan profesional dalam bekerja," kata Untung.

Ia pun berharap kejadian ini yang terakhir dilakukan aparat penegak hukum Korps Adhyaksa tersebut.

"Mudah-mudahan dengan kejadian ini ke depan tidak ada lagi terjadi hal serupa, karena ini menyangkut integritas institusi kejaksaan," imbuhnya.

Untung menegaskan pihaknya akan memecat dengan tidak hormat Subri dari jabatannya dan Kejaksaan Agung bila terbukti bersalah di pengadilan. (Adi/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya