Tentukan Nasib Perppu MK, Komisi III: Kemungkinan Besar Voting

"Karena sulit kalau semuanya bulat-bulat setuju atau bulat-bulat tidak setuju," ujar Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edy.

oleh Oscar Ferri diperbarui 18 Des 2013, 01:28 WIB
Diterbitkan 18 Des 2013, 01:28 WIB
rapat-paripurna-dpr-130617c.jpg
Sejak pertama kali diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) sudah banyak dinilai kontroversi. Bahkan, banyak kalangan menilai, nasib Perppu MK berada di tangan DPR, diterima atau ditolak.

DPR sendiri akan membawa Perppu itu dalam rapat paripurna, Kamis 19 Desember besok. Di sana nasib Perppu ditentukan.
"Tapi kemungkinan besar putusannya tidak mungkin bulat," kata Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edy usai pertemuan Sekretaris Gabungan (Setgab) Partai Koalisi di rumah dinas Menteri Koperasi, Syarief Hasan, kawasan Widya Chandra, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2013) malam.

"Maka kemungkinan besar akan dilakukan voting nanti hari Kamis pas paripurna," tegas Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Tjatur berkeyakinan, Perppu itu tidak akan diterima secara bulat oleh seluruh fraksi di Komisi III DPR. Apalagi sejak jauh-jauh hari sudah banyak partai, baik yang koalisi yang menyatakan menolak Perppu itu. "Karena sulit kalau semuanya bulat-bulat setuju atau bulat-bulat tidak setuju," katanya.

Untuk itu, lanjut Tjatur, sangat terbuka peluang fraksi di Komisi III akan melakukan voting guna memutuskan menerima atau menolak Perppu MK. Jika diterima, tentu Perppu MK akan mempunyai kekuatan setara undang-undang, dan jika ditolak Perppu MK itu akan batal dengan sendirinya. (Osc/Rmn)

Baca juga:
Setgab Koalisi Bahas Perppu MK Malam Ini

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya