Hamdan Zoelva: UU MK Tak Pengaruhi Posisi Saya

Pasal yang menyebut Hakim Konstitusi harus vakum dari dunia politik minimal 7 tahun, ternyata tak berlaku surut.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 20 Des 2013, 16:22 WIB
Diterbitkan 20 Des 2013, 16:22 WIB
hamdan-zoelva-1-131220c.jpg
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) telah disetujui menjadi Undang-Undang. Pasal yang menyebut Hakim Konstitusi harus vakum dari dunia politik minimal 7 tahun, ternyata tak berlaku surut.

2 Dari hakim konstitusi saat ini merupakan mantan politisi. Yakni Ketua MK Hamdan Zoelva dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Meski keduanya tak sampai 7 tahun vakum dari politik, Hamdan menegaskan, UU MK itu tidak berlaku surut. "Itu pasti berlaku untuk ke depan tidak mungkin berlaku untuk hakim yang ada sekarang," ujar Hamdan saat berkunjung ke redaksi Liputan6.com di SCTV Tower, Senayan, Jakarta, Jumat (20/12/2013).

"Logikanya begini, ada presiden terpilih dan sudah menjabat tiba-tiba dibuat UU yang mengubah syarat-syarat menjadi presiden, apakah dengan keluarnya undang-undang itu presiden harus berhenti? Kan sederhana saja," imbuh Hamdan.

Ia juga menyatakan, UU MK tidak akan mempengaruhi posisinya saat ini sebagai Ketua MK. "Tidak ada masalah dengan posisi saya. Itu norma hukum yang tidak harus dibuat dalam bentuk tertulis," tegas Hamdan. (Mut/Sss)

Baca juga:
UU MK Disahkan, Jabatan Hamdan Zoelva dan Patrialis Tak Aman?
Heboh Indonesia Vs Malaysia di Sela Pengesahan Perppu MK Jadi UU
PPP Pastikan Tolak Perppu MK

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya