Ratu Atut Ditahan, Kuasa Hukum: Ini Upaya Penggulingan

Firman juga menilai, penahanan kliennya sarat bermuatan politis.

oleh Widji Ananta diperbarui 23 Des 2013, 10:36 WIB
Diterbitkan 23 Des 2013, 10:36 WIB
16atut-tangkap-131220c.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur terkait kasus dugaan suap Pilkada Kabupaten Lebak Banten. Namun bagi kuasa hukum Ratu Atut, penahanan ini dinilai sebagai upaya pemakzulan Ratu Atut sebagai gubernur.

"Penahanan ini merupakan upaya penggulingan terhadap kewenangan Ibu Atut sebagai kepala daerah," ujar Firman Wijaya, kuasa hukum Ratu Atut saat menjenguk di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (23/12/2013).

Firman juga menilai, penahanan kliennya sarat bermuatan politis. "Penahanan ini melumpuhkan secara politik," ujarnya.

Lebih lanjut, terkait langkah KPK menggunakan KUHAP sebagai upaya antisipasi Ratu Atut agar tidak melarikan diri, Firman menilai, salah. Karena menurutnya, saat ini posisi Ratu Atut sudah berstatus dicekal. "Saya rasa tidak mungkin (kabur), karena Ibu Atut sendiri sudah dicekal," pungkas Firman.

Jumat 20 Desember lalu, KPK menahan Ratu Atut usai pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Atut langsung mendekam di sel Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. (Rmn/Ism)

Baca juga:
Ratu Atut Ajukan Penangguhan Penahanan, Tokoh Banten Jadi Jaminan
ICW: Atut Melakukan Korupsi Disertai Intimidasi
Ratu Atut Ditahan, Golkar Akui Terancam Kehilangan Suara Banten

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya