Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyesalkan tindakan Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae yang memblokir Bandara Turelelo Soa, Sabtu 21 Desember lalu. Menurutnya, perbuatan Marianus merupakan tindakan salah karena jelas melanggar peraturan perundangan.
"Kita akan tanya gubernurnya dulu prosesnya seperti apa. Ini kan kita baru dapat dari media saja, perlu tahu rinciannya," kata Gamawan di Jakarta, Senin (23/12/2013).
Untuk pemberian sanksi, Gamawan terlebih dahulu menyerahkan masalah itu kepada Gubernur NTT selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah. Gamawan belum bisa memberikan keputusan terkait insiden itu.
"Kita lihat dulu ya, karena perbuatan itu salah. Karena tidak dibenarkan oleh negara menutup fasilitas umum seperti itu," ujar mantan Gubernur Sumatera Barat ini.
Terkait adanya pengakuan bersalah dari Marianus, Gamawan menegaskan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada gubernur NTT. "Kita akan sampaikan melalui gubernur supaya gubernur menegur sebagai wakil pusat di daerah," tegasnya.
Lebih lanjut terkait bentuk sanksi yang akan diberikan kepada Marianus, menurut Gamawan, kemungkinan hanya berupa teguran. Tetapi jika ada pihak yang merasa keberatan, Gamawan tidak keberatan.
"Tegurannya dilihat dulu, proses dulu. Kami sampaikan tertulis dulu ke gubernur, lalu gubernur yang merinci ke bupati tersebut," tandasnya.
Kemudian terkait kemungkinan sanksi pemberhentian jabatan? "Nggak lah, kecuali proses hukumnya berjalan," pungkas Gamawan. (Rmn/Ism)
Baca juga:
Bupati Blokir Bandara, Kemendagri: Harusnya Ada Kursi Cadangan
Sempat Ditutup Bupati Ngada, Bandara Turelelo Soe Beroperasi Lagi
Bupati Ngada NTT Tutup Bandara, Kemenhub: Ini Pelanggaran Hukum
"Kita akan tanya gubernurnya dulu prosesnya seperti apa. Ini kan kita baru dapat dari media saja, perlu tahu rinciannya," kata Gamawan di Jakarta, Senin (23/12/2013).
Untuk pemberian sanksi, Gamawan terlebih dahulu menyerahkan masalah itu kepada Gubernur NTT selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah. Gamawan belum bisa memberikan keputusan terkait insiden itu.
"Kita lihat dulu ya, karena perbuatan itu salah. Karena tidak dibenarkan oleh negara menutup fasilitas umum seperti itu," ujar mantan Gubernur Sumatera Barat ini.
Terkait adanya pengakuan bersalah dari Marianus, Gamawan menegaskan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada gubernur NTT. "Kita akan sampaikan melalui gubernur supaya gubernur menegur sebagai wakil pusat di daerah," tegasnya.
Lebih lanjut terkait bentuk sanksi yang akan diberikan kepada Marianus, menurut Gamawan, kemungkinan hanya berupa teguran. Tetapi jika ada pihak yang merasa keberatan, Gamawan tidak keberatan.
"Tegurannya dilihat dulu, proses dulu. Kami sampaikan tertulis dulu ke gubernur, lalu gubernur yang merinci ke bupati tersebut," tandasnya.
Kemudian terkait kemungkinan sanksi pemberhentian jabatan? "Nggak lah, kecuali proses hukumnya berjalan," pungkas Gamawan. (Rmn/Ism)
Baca juga:
Bupati Blokir Bandara, Kemendagri: Harusnya Ada Kursi Cadangan
Sempat Ditutup Bupati Ngada, Bandara Turelelo Soe Beroperasi Lagi
Bupati Ngada NTT Tutup Bandara, Kemenhub: Ini Pelanggaran Hukum