Tindakan Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae yang menutup Bandara Turelelo Soa, Sabtu 21 Desember kemarin, dinilai mencoreng penerbangan Indonesia. Bila tidak mendapat tiket, semestinya Marsianus bisa melakukan komunikasi dengan maskapai dan bukan memblokir bandara.
"Ini adalah tindakan arogansi dan tidak dapat dibenarkan sama sekali dan ini sangat mencoreng dunia penerbangan indonesia di mata internasional," kata Sekretaris fraksi Hanura DPR Saleh Husin kepada Liputan6.com, Senin (23/12/2013).
Anggota Komisi V bidang perhubungan ini menjelaskan, langkah yang ditempuh Marsianus dengan menutup bandara tak dapat dibenarkan apapun alasannya. Sebab, sebagai seorang kepala daerah seharusnya memberikan contoh yang baik buat masyarakat.
"Permasalahan tempat duduk (tiket) yang tersedia harusnya bisa dilakukan dengan komunikasi yang baik dengan pihak maskapai (Merpati)," terang Saleh.
Tak hanya itu, Saleh juga mengungkapkan kekecewaan pada aparat berwajib yang membiarkan Marsianus menutup bandara. "Harusnya polisi dapat langsung mengambil tindakan, karena itu sudah mengancam nyawa manusia," ujar Saleh.
Oleh karena itu Ketua DPP Hanura itu meminta kepada Kemenhub untuk tidak ragu-ragu menindak Marsianus ke jalur hukum. "Dia sudah melanggar Pasal 421 UU No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Ancaman Pidana 3 tahun dengan denda Rp 1 miliar," tands legislator asal NTT itu. (Adm/Ism)
Baca juga:
Bupati Ngada NTT Tutup Bandara, PAN `Pasang Badan`
"Ini adalah tindakan arogansi dan tidak dapat dibenarkan sama sekali dan ini sangat mencoreng dunia penerbangan indonesia di mata internasional," kata Sekretaris fraksi Hanura DPR Saleh Husin kepada Liputan6.com, Senin (23/12/2013).
Anggota Komisi V bidang perhubungan ini menjelaskan, langkah yang ditempuh Marsianus dengan menutup bandara tak dapat dibenarkan apapun alasannya. Sebab, sebagai seorang kepala daerah seharusnya memberikan contoh yang baik buat masyarakat.
"Permasalahan tempat duduk (tiket) yang tersedia harusnya bisa dilakukan dengan komunikasi yang baik dengan pihak maskapai (Merpati)," terang Saleh.
Tak hanya itu, Saleh juga mengungkapkan kekecewaan pada aparat berwajib yang membiarkan Marsianus menutup bandara. "Harusnya polisi dapat langsung mengambil tindakan, karena itu sudah mengancam nyawa manusia," ujar Saleh.
Oleh karena itu Ketua DPP Hanura itu meminta kepada Kemenhub untuk tidak ragu-ragu menindak Marsianus ke jalur hukum. "Dia sudah melanggar Pasal 421 UU No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Ancaman Pidana 3 tahun dengan denda Rp 1 miliar," tands legislator asal NTT itu. (Adm/Ism)
Baca juga:
Bupati Ngada NTT Tutup Bandara, PAN `Pasang Badan`