Pengacara Minta Ratu Atut Jadi Tahanan Kota

"Kami usulkan penahan kota karena bagaimana pun ibu harus menjalankan fungsi pemerintahan," kata Firman Wijaya.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 24 Des 2013, 10:16 WIB
Diterbitkan 24 Des 2013, 10:16 WIB
14atut-tangkap-131220c.jpg
Tim kuasa hukum Ratu Atut Chosiyah terus berusaha mengeluarkan Gubernur Banten itu dari rumah tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pengacara Atut, Firman Wijaya mengatakan pihaknya akan mengajukan perubahan status penahanan kliennya itu menjadi tahanan kota.

"Kami usulkan penahan kota karena bagaimana pun ibu harus menjalankan fungsi pemerintahan," kata Firman Wijaya di Rutan Pondok Bambu, Selasa (24/12/2013).

Firman menjelaskan langkah itu diambil setelah permohonan penangguhan penahanan terhadap Atut ditolak KPK. KPK beralasan pengaruh Atut di Banten masih sangat besar sehingga dikhawatirkan dapat mempengaruhi saksi dan menghilangkan barang bukti. Menurutnya alasan yang dikemukakan KPK tidak berdasar.

"Ibu (Atut) kan dipilih oleh rakyat Banten. Ya jelas memiliki pengaruh besar. Kalau tidak ya tidak terpilih dong," lanjutnya.

Ia menambahkan pengalihan penahanan dan penangguhan penahanan memang sudah diatur secara hukum. KPK seharusnya dapat menggunakan aturan itu sebagai pertimbangan.

"Saya rasa cekal itu sudah keputusan tertinggi. Orang tidak akan bisa keman-mana. Ini bukan kepentingan koruptor atau apa. Saya kira wajar kami meminta seperti itu. Jangan sampai ada error judgement," tandas Firman.

Sejak 3 hari ditahan di Rutan Pondok Bambu, Ratu Atut Chasiyah masih tertekan. Seorang petugas yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan mata orang nomor 1 di Banten itu terlihat sembab.

"Ya bengkak. Sembab. Gimana nggak (bengkak), nangis terus. Dari yang Gubernur, sekarang jadi tahanan. Pasti sedihlah," kata petugas tersebut.

Gelar Atut Digugat

Sementara itu nama Ratu yang disandang Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dipersoalkan. Menurut Sultan Fathul Adzim, keturunan Sultan Maulana Hasanudin, sampai keturuan ke-12 tidak tercantum silsilah keluarga Ratu Atut Chosiyah.

"H. Hasan Sohib bukan Tubagus (Tb). Bisa saya jelaskan di sini bahwa gelar Tubagus itu gelar keturunan. Setiap keturunan anak maupun cucu Sultan Hasanudin dari garis laki-laki menggunakan gelar Tubagus, kalau perempuan pakai ratu. Nah, dari situ mungkin kita bisa memahami, siapa Atut yang dikenal ratu dari segala ratu," tutur Fathul Adzim di Serang, Senin 23 Desember kemarin.

Menurut Fathul Adzim, sejak tanah Banten dikuasai oleh Sultan Maulana Hasanudin, sebagai penerus Syarif Hidayatullah atau Sunan Gunung Jati dari Cirebon, gelar ratu hanya diberikan kepada perempuan keturunan langsung dari Sultan Banten.

Gelar-gelar ratu yang disandang oleh Ratu Atut Chosiyah itu didapat dari penghargaan dari Yayasan Kartini pada tanggal 21 April 1998 di Hotel Sultan. Gelar ratu disematkan kepadanya karena di anggap mengangkat harkat martabat perempuan dan aktif sebagai pejuang gender. (Ady/Ein)

Baca juga:
Ratu Atut Tidur Beralaskan Terpal
Menkumham Jamin Ratu Atut Tak Mendekam di Sel Mewah
Ratu Atut Terancam Pasal Pencucian Uang

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya