[VIDEO] Ditolak KPK, Bupati Gunung Mas Gagal Dilantik

Angan-angan Hambit Bintih mengenakan seragam kebesaran seorang bupati dalam prosesi pelantikan kandas di tangan KPK.

oleh Liputan6 diperbarui 27 Des 2013, 13:43 WIB
Diterbitkan 27 Des 2013, 13:43 WIB
hambit-bintih-131226b.jpg
Angan-angan Hambit Bintih mengenakan seragam kebesaran seorang bupati dalam prosesi pelantikan kandas di tangan KPK. Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, terpilih itu hingga kini masih berstatus tersangka dan ditahan penyidik KPK di Rutan Pomdam Jaya, Jakarta.

Bupati Gunung Mas terpilih periode 2013-2018 Hambit Bintih gagal dilantik, seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Jumat (27/12/2013). KPK menolak permohonan izin pelantikan yang dilayangkan DPRD Kabupaten Gunung Mas itu.

Rencananya Hambit Bintih yang berpasangan dengan Arton S Dohong akan dilantik Gubernur Teras Narang Jumat ini. Rencana pelantikan pasangan bupati-wakil bupati Gunung Mas terpilih itu sempat menuai beragam reaksi.

Hambit Bintih tersandung kasus dugaan suap sengketa pilkada yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan politisi Partai Golkar Chairunnisa.

Pelantikan kepala daerah berstatus tersangka bahkan terpidana pernah beberapa kali terjadi di tanah air. April 2012 lalu, pelantikan Bupati Mesuji terpilih Khamamik dan wakilnya, Ismail Iskhak dilaksanakan di Rumah Tahanan Tulang Bawang, Lampung.

Ismail Ishak menjalani hukuman sejak November 2011, menyusul vonis bersalah Pengadilan Negeri Lampung terkait kasus korupsi saat ia duduk sebagai anggota DPRD Tulang Bawang. Dan 9 Januari 2011 silam, Walikota Tomohon, Sulawesi Utara, juga dilantik sebagai walikota saat sedang menjalani masa hukuman di Rutan Cipinang. (Ndy/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya