Rampungkan Kasus `Lancer Maut` Dul, 38 Saksi Diperiksa

Polisi memang butuh waktu lama untuk memeriksa Dul. Berkas perkaranya kini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 15 Jan 2014, 18:17 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2014, 18:17 WIB
dul-140115c.jpg
Proses pemeriksaan tingkat kepolisian terhadap AQJ alias Dul telah rampung. Berkas perkaranya kini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Polisi memang butuh waktu lama untuk memeriksa Dul. Bahkan, petugas mengaku harus mengumpulkan keterangan 38 saksi untuk dapat merampungkan berkas putra bungsu Ahmad Dhani tersebut.

"38 Saksi yang kita periksa dan berkasnya kita serahkan. Itu sudah keseluruhan, baik saksi yang berada di tempat kejadian, saksi ahli waris, termasuk rekannya Iqbal," kata Kepala Seksi Pelayanan Kecelakaan Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Miyanto di Kejari Jakarta Timur, Rabu (15/1/2014).

Dari 38 saksi yang sudah diserahkan berkasnya, Miyanto enggan menyebutkan saksi yang dianggap penting dan dimungkinkan hadir memberi kesaksian pada persidangan. Hal itu sepenuhnya diserahkan kepada jaksa. "Yang terpenting, kami sudah menyerahkan semuanya," lanjutnya.

Selain penyerahan Dul, polisi juga menyerahkan 3 mobil beserta STNK kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Sejauh ini, tidak ada kesulitan yang berarti dalam proses penyidikan kasus tersebut.

"Polisi hanya mengumpulkan keterangan orang yang melihat mendengar atau turut serta dalam kejadian itu. Dan semua sudah diserahkan," tandas Miyanto. (Ali/Ism)

Baca juga:

Dul Segera Diadili, Dhani: Kalau pun Tidak Adil, Gak Apa-apa
Masih Pakai Tongkat, Dul Ahmad Dhani Tiba di Kejaksaan
Ahmad Dhani: Silakan Tahan Dul Kalau Mau Nama Kejaksaan Rusak

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya