4 Pejabat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, resmi ditahan penyidik Tipikor Polres Donggala, Rabu (22/1/2014). Penahanan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi secara berjamaah pada kegiatan penyuluhan pemberantasan penggunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).
Kegiatan itu menggunakan dana APBD dan APBN tahun anggaran 2012 sebesar Rp 500 juta lebih, meliputi kegiatan pengkaderan, rapat koordinasi, pagelaran seni, pemetaan jaringan, rapat staf, dan kegiatan rapat tamu.
Â
Kapolres Donggala AKBP Guruh Arif Darmawan mengatakan, 4 pejabat itu adalah Kepala BNN Kabupaten Donggala Burhan Maidi, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Moh Yasser, Kepala Seksi Pencegahan Radika Kardinata, dan Bendahara Umum BNN Donggala Sudirman.
Â
Penahanannya, lanjut Kapolres, setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil keterangan 100 orang lebih saksi, yang terdiri dari pegawai BNN Kabupaten Donggala dan pihak luar, pada 15 Desember 2013 lalu.
Â
"Dari keterangan tersebut, 4 pejabat ini terbukti dan dikenakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," terang Guruh kepada Liputan6.com di Palu.
Â
Ditambahkan Guruh, kasus ini juga bakal menyeret beberapa tersangka baru. "Masih ada beberapa pejabat BNN Kabupaten Donggala lainnya diperiksa penyidik kita. Jadi tinggal menunggu hasil dari penyidik saja. Yang pasti dalam waktu dekat ini ada tersangka baru yang akan ditetapkan dan ditahan," jelas perwira menengah Polri tersebut. (Ado/Mut)
Kegiatan itu menggunakan dana APBD dan APBN tahun anggaran 2012 sebesar Rp 500 juta lebih, meliputi kegiatan pengkaderan, rapat koordinasi, pagelaran seni, pemetaan jaringan, rapat staf, dan kegiatan rapat tamu.
Â
Kapolres Donggala AKBP Guruh Arif Darmawan mengatakan, 4 pejabat itu adalah Kepala BNN Kabupaten Donggala Burhan Maidi, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Moh Yasser, Kepala Seksi Pencegahan Radika Kardinata, dan Bendahara Umum BNN Donggala Sudirman.
Â
Penahanannya, lanjut Kapolres, setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil keterangan 100 orang lebih saksi, yang terdiri dari pegawai BNN Kabupaten Donggala dan pihak luar, pada 15 Desember 2013 lalu.
Â
"Dari keterangan tersebut, 4 pejabat ini terbukti dan dikenakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," terang Guruh kepada Liputan6.com di Palu.
Â
Ditambahkan Guruh, kasus ini juga bakal menyeret beberapa tersangka baru. "Masih ada beberapa pejabat BNN Kabupaten Donggala lainnya diperiksa penyidik kita. Jadi tinggal menunggu hasil dari penyidik saja. Yang pasti dalam waktu dekat ini ada tersangka baru yang akan ditetapkan dan ditahan," jelas perwira menengah Polri tersebut. (Ado/Mut)