Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pergarakan Indonesia (PPI) I Gede Pasek Suardika menilai penahanan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bukan penegakan hukum. Tapi, tak ubahnya tayangan sinetron di televisi.
"Kita seakan terhibur dengan infotainment penegakan hukum. Kita menikmati penegakan hukum yang seperti sinetron," kata Pasek dalam sebuah diskusi di Kantor Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Jakarta Timur, Jumat (24/1/2014).
Menurut Pasek, pada saat penahanan Anas berlangsung seakan-akan KPK menunjukkan sebuah kinerja yang baik di mata publik.
"Dilihat oleh negara bahwa KPK itu seakan-akan bekerja. Tapi apakah ini esensi penegakan hukum di negara ini? Ini yang saya lihat kurang pas," ujar Pasek.
Anas ditahan KPK pada 'Jumat Keramat' setelah diperiksa sekitar 5 jam dalam kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang, 10 Januari 2014. Pendiri PPI itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi.
Dalam kasus ini, Anas disebut-sebut menerima Toyota Harrier dari rekanan proyek Hambalang. Mobil mewah itu diterima saat Anas masih menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR atau sebelum menjabat Ketua Umum Demokrat. (Ado/Ism)
"Kita seakan terhibur dengan infotainment penegakan hukum. Kita menikmati penegakan hukum yang seperti sinetron," kata Pasek dalam sebuah diskusi di Kantor Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Jakarta Timur, Jumat (24/1/2014).
Menurut Pasek, pada saat penahanan Anas berlangsung seakan-akan KPK menunjukkan sebuah kinerja yang baik di mata publik.
"Dilihat oleh negara bahwa KPK itu seakan-akan bekerja. Tapi apakah ini esensi penegakan hukum di negara ini? Ini yang saya lihat kurang pas," ujar Pasek.
Anas ditahan KPK pada 'Jumat Keramat' setelah diperiksa sekitar 5 jam dalam kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang, 10 Januari 2014. Pendiri PPI itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi.
Dalam kasus ini, Anas disebut-sebut menerima Toyota Harrier dari rekanan proyek Hambalang. Mobil mewah itu diterima saat Anas masih menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR atau sebelum menjabat Ketua Umum Demokrat. (Ado/Ism)
Baca juga:
Anas Urbaningrum Ditahan!
Anas Urbaningrum Dilempar Telur
Ditahan KPK, Anas: Terima Kasih, Pak SBY
Ditahan KPK, Anas Disorot Dunia