Ada kisah menarik dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penggeledahan, Senin 27 Januari 2014 malam, di perumahan Grand Serang Asri Blok A3-4 , Cipocok Jaya, Kota Serang. Rumah tersebut didiami oleh Sekretaris Pribadi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Yayah Rodiah.
Rombongan penyidik KPK yang awalnya datang menggunakan kendaraan pariwisata sewaan tipe Elf berjumlah 3 unit, terpaksa memulangkan 2 unit Elf terlebih dahulu.
Entah sebuah kejujuran atau sebuah kenaifan dari seorang pengusut kasus korupsi di Indonesia, tapi inilah fakta yang diungkap salah satu penyidik KPK saat berbincang santai kepada para awak media tadi malam.
"2 mobil rental KPK tipe Elf harus pulang dulu, soalnya masa rental udah habis," ujar salah satu penyidik yang enggan disebutkan namanya di Serang, Banten.
Karena waktu penyewaan mobil yang telah habis masanya, dengan alasan menghemat penggunaan dana negara, pihak KPK harus mengembalikan 2 mobil tersebut tepat waktu.
"Selain itu menghemat uang negara juga," imbuh penyidik tersebut.
Pada Senin 27 Januari 2014 malam, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Wawan di beberapa lokasi di Jakarta dan Serang. Dari penggeledahannya di kediaman Wawan di Jalan Denpasar IV nomor 35, Kuningan, Jakarta Selatan. Penyidik KPK menyita 3 mobil mewah yakni Land Cruiser B 888 TCW berwarna hitam, Lexus LS B 888 ARD berwarna hitam dan Nissan GTR B 888 GAW warna putih, serta Harley Davidson B 3484 NWW berwarna silver dan puluhan dokumn lainnya.
Selain itu penyidik KPK juga menyita sebanyak 10 mobil dari sekretaris dan kerabat dekat Wawan yakni Dadang Sumpena, Yayah Rodiyah, dan Dadang Prijatna yang berada di Serang, Banten.
Tak hanya itu, mobil sport milik Wawan seperti Ferrari berwarna merah dengan nomor polisi B 888 GIF, Lamborghini Aventador berwarna putih bernopol B 888 WAN, serta Rolls Royce hitam dan Bentley hitam juga disita dan dibawa ke KPK.
Kendaraan-kendaraan mewah dan beberapa dokumen penting milik Wawan maupun orang-orang terdekatnya itu, disita KPK karena diduga merupakan barang-barang hasil tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut tersebut.
Wawan merupakan tersangka dalam 3 kasus yang berbeda, yakni tersangka pada kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Banten, lalu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Tahun Anggaran 2011-2013 serta di Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012. Suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu juga dijerat pasal pencucian uang. (Tya/Adm/Mut)
Baca juga:
Dalam 1 Hari, KPK Sita 17 Mobil dan 1 Motor Harley Milik Wawan
KPK Angkut 3 Mobil `Tangan Kanan` Wawan di Serang
KPK Juga Sita 10 Mobil Wawan dari Serang
Rombongan penyidik KPK yang awalnya datang menggunakan kendaraan pariwisata sewaan tipe Elf berjumlah 3 unit, terpaksa memulangkan 2 unit Elf terlebih dahulu.
Entah sebuah kejujuran atau sebuah kenaifan dari seorang pengusut kasus korupsi di Indonesia, tapi inilah fakta yang diungkap salah satu penyidik KPK saat berbincang santai kepada para awak media tadi malam.
"2 mobil rental KPK tipe Elf harus pulang dulu, soalnya masa rental udah habis," ujar salah satu penyidik yang enggan disebutkan namanya di Serang, Banten.
Karena waktu penyewaan mobil yang telah habis masanya, dengan alasan menghemat penggunaan dana negara, pihak KPK harus mengembalikan 2 mobil tersebut tepat waktu.
"Selain itu menghemat uang negara juga," imbuh penyidik tersebut.
Pada Senin 27 Januari 2014 malam, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Wawan di beberapa lokasi di Jakarta dan Serang. Dari penggeledahannya di kediaman Wawan di Jalan Denpasar IV nomor 35, Kuningan, Jakarta Selatan. Penyidik KPK menyita 3 mobil mewah yakni Land Cruiser B 888 TCW berwarna hitam, Lexus LS B 888 ARD berwarna hitam dan Nissan GTR B 888 GAW warna putih, serta Harley Davidson B 3484 NWW berwarna silver dan puluhan dokumn lainnya.
Selain itu penyidik KPK juga menyita sebanyak 10 mobil dari sekretaris dan kerabat dekat Wawan yakni Dadang Sumpena, Yayah Rodiyah, dan Dadang Prijatna yang berada di Serang, Banten.
Tak hanya itu, mobil sport milik Wawan seperti Ferrari berwarna merah dengan nomor polisi B 888 GIF, Lamborghini Aventador berwarna putih bernopol B 888 WAN, serta Rolls Royce hitam dan Bentley hitam juga disita dan dibawa ke KPK.
Kendaraan-kendaraan mewah dan beberapa dokumen penting milik Wawan maupun orang-orang terdekatnya itu, disita KPK karena diduga merupakan barang-barang hasil tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut tersebut.
Wawan merupakan tersangka dalam 3 kasus yang berbeda, yakni tersangka pada kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Banten, lalu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Tahun Anggaran 2011-2013 serta di Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012. Suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu juga dijerat pasal pencucian uang. (Tya/Adm/Mut)
Baca juga:
Dalam 1 Hari, KPK Sita 17 Mobil dan 1 Motor Harley Milik Wawan
KPK Angkut 3 Mobil `Tangan Kanan` Wawan di Serang
KPK Juga Sita 10 Mobil Wawan dari Serang