Anggoro Widjojo Terancam 5 Tahun Bui

Saat ini KPK lebih fokus terhadap sprindik yang sudah dikeluarkan, yang dijadikan dasar sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)

oleh Widji Ananta diperbarui 31 Jan 2014, 02:21 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2014, 02:21 WIB
anggoro-widjojo-2-140130d.jpg
Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggoro Widjojo akhirnya tiba di Jakarta Kamis malam setelah diterbangkan dari China menuju ke Indonesia. Anggoro dikenakan Pasal 5 Ayat 1 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Untuk sementara tersangka AW dikenakan Pasal Penyuapan, Pasal 5 Ayat 1 Huruf a. Baru 1 pasal," ujar Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa persnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari (31/1/2014).

Pada kesempatan sama, pimpinan KPK Bambang Widjojanto menjelaskan, ada beberapa dugaan tuduhan kepada Anggoro dalam kasusnya. Namun ia enggan menjelaskan dugaan tersebut.

"Ada beberapa dugaan. Harus berpijak beberapa sprindik yang telah dikeluarkan, bahwa ada beberapa indikasi lain yang bisa dijadikan tindak pidana yang bisa disangkakan. Bisa saja pada proses ada bukti-bukti yang sangat kuat maka akan kita dorong," ujar Bambang.

KPK, lanjut Bambang, saat ini lebih fokus terhadap sprindik yang sudah dikeluarkan, yang dijadikan dasar sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Sekarang konsentrasi sesuai sprindik. Nantinya akan dikembangkan," jelas Bambang.

Perkara Anggoro yang ditangani KPK ini sudah terjadi sejak lembaga anti korupsi itu dipimpin Plt Ketua KPK Tumpak Hataronga Panggabean. Bahkan, kasus ini oleh Tumpak menjadi salah satu kasus yang diprioritaskan pengusutannya.

Namun, KPK terkendala karena buronnya Anggoro. Sekitar Mei 2012, KPK mulai kembali memeriksa saksi terkait kasus Anggoro, di antaranya MS Kaban, Presiden Direktur PT Masaro Radiokom Putranefo Prayugo, serta mantan anggota Komisi IV DPR lainnya, yakni Azwar Chespura dan Hilman Indra. Kasus tersebut seperti sudah tidak terdengar lagi meski KPK berjanji menuntaskan perkara tersebut. (Rmn/Ndy)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya