Korupsi IT Kampus UI, KPK Panggil Saksi dari Datascrip

KPK memeriksa pegawai dari PT Datascrip, Diah sebagai saksi kasus korupsi di Universitas Indonesia.

oleh Oscar Ferri diperbarui 03 Feb 2014, 10:24 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2014, 10:24 WIB
ui-kpk-140203-b.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan dan instalasi Informasi Teknologi (IT) Gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia 2010/2011. KPK memanggil pegawai dari PT Datascrip, Diah sebagai saksi.

Keterangan Diah diperlukan untuk tersangka yang merupakan Wakil Rektor Universitas Indonesia Tafsir Nurhamid. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TN," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (3/2/2014).

Tafsir Nurhamid ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam proyek pembangunan dan instalasi IT Gedung Perpustakaan Pusat UI. Selaku wakil rektor di bidang SDM, keuangan dan administrasi, Tafsir diduga menggelembungkan anggaran hingga mencapai Rp21 miliar. Dia pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk mendalami kasus tersebut, KPK menggeledah tempat di Univesitas Indonesia yaitu PT Makara Mas dan Gedung Rektorat UI. Penyidik KPK membawa sekitar 16 dus berisi dokumen dan data yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan instalasi IT Perpustakaan Pusat UI.

Dari 16 dus itu, 12 berukuran kardus air mineral, 3 box berukuran besar, serta 1 koper ukuran besar berwarna hitam. (Mvi/Ism)

Baca juga:

Korupsi UI, Mantan Rektor Gumilar Somantri Diperiksa KPK

KPK Jemput Paksa Saksi Korupsi Perpustakaan UI

KPK Periksa Staf UI untuk Tersangka Wakil Rektor




Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya