Pemilu Serentak 2019, Yusril: Putusan MK Salah dan Memalukan

Menurut Yusril, seharusnya pemilu serentak bisa dilaksanakan mulai 2014.

oleh Oscar Ferri diperbarui 03 Feb 2014, 18:18 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2014, 18:18 WIB
yusril-putusan-140203c.jpg
Yusril Ihza Mahendra mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemilu bisa digelar serentak mulai 2019. Seharusnya, kata dia, putusan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden itu menyatakan, pemilu serentak bisa digelar mulai 2014.

"Dalam pertimbangannya pada putusan uji materi Effendi kan MK mempertimbangkan KPU. Dia bilang KPU sudah melaksanakan tahapan-tahapan, sehingga belum siap. Tapi dengan lantang saya mengatakan bahwa MK bukan KPU," kata Yusril usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (3/2/2014).

Menurut Yusril, MK seharusnya memanggil KPU agar putusan uji materi itu lebih adil. MK harus bertanya ke KPU tentang kesiapan mereka, apakah bisa melaksanakan pemilu serentak pada 2014 atau tidak. Apalagi, putusan MK itu berlaku dan harus dilaksanakan seketika diucapkan.

"Dan lebih aneh lagi, ketika Mahkamah mengatakan KPU tidak siap, KPU-nya mengatakan mereka siap," ucap calon presiden Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Namun, menurut Yusril, putusan MK itu sifatnya final dan mengikat. Sehingga apa yang sudah diputuskan MK harus dihormati semua pihak. "Kalau kita berpikir legal formal, putusan MK itu legitimate. Putusan pengadilan betapapun salahnya, betapa bobroknya hakim itu, betapa bodohnya dia memutuskan perkara, itu tetap mengikat," ujar dia.

"Secara formal hukum tetap harus dijalankan dan dipatuhi, tapi sebagai orang yang belajar hukum tata negara saya mengatakan keputusan Anda (MK) itu salah dan memalukan. Saya nggak mau jadi Socrates. Socrates kan tahu mau diadili dengan cara salah," tambah Yusril.

Sebelumnya, MK memutuskan Pemilu Legislatif dan Presidne dilaksanakan serentak. Namun pelaksanaan pemilu serentak itu baru berlaku mulai 2019. MK menilai pemilu serentak tak bisa dillaksanakan pada 2014 dengan alasan tahapan pemilu sudah dijalankan KPU. Sehingga jika dipaksakan akan menjadi kacau. (Eks/Ism)

Baca juga:
MK: Pilpres dan Pileg Serentak Mulai 2019
Mengapa Pemilu Serentak Harus Mulai 2019?
Putusan Pemilu Serentak Dinilai Janggal, Ini Alasan MK

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya