Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, menggelar sidang vonis terhadap sopir bus maut Giri Indah yang mengalami kecelakaan di kawasan Puncak, tepatnya di Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor.
Majelis Hakim yang dipimpin Didit Pembudi tersebut memutuskan bahwa sang sopir bus 'maut' Muhammad Amin sebagai terdakwa divonis 12 tahun penjara.
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntuan jaksa yang menutut Amin dengan 15 tahun penjara. Namun, kuasa hukum terdakwa mengajukan pembelaan kepada jaksa penuntut umum.
Hakim menyebut terdakwa dengan sengaja mengendarakan bus dengan cara yang bisa membahayakan jiwa penumpang dan akhirnya menyebabkan korban meninggal dan luka berat pada hari kejadian, yaitu 21 Agustus 2013 sekitar pukul 08.15 WIB.
"Rem yang bermasalah itu sudah diketahui sehari sebelum kejadian, saat masih di pool Bekasi menuju Puncak saat keluar tol Jagorawi. Namun terdakwa nekat tidak melakukan permintaan penggantian armada karena menganggap bus tersebut masih bisa digunakan," jelas Didit usai melakukan persidangan, Kamis (6/2/14).
Untuk itu, terdakwa dijerat pasal 311 ayat 5, 4, dan 3Â UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman 12 tahun penjara.
Didit menambahkan, selain menuntut 12 tahun penjara, pihaknya juga memberikan hukuman tambahan yaitu mencabut hak surat izin mengemudi (SIM) B terdakwa. "Hal ini dengan pertimbangan terlalu banyaknya korban serta terdakwa dinilai tidak mahir mengendarai bus," tuturnya.
Dirinya juga menyatakan barang bukti yang disita berupa satu unit bus Giri Indah akan digunakan untuk perkara lain, dengan maksud bisa digunakan untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.
"Pemilik bus masih ditetapkan sebagai saksi namun tidak menutup kemungkinan untuk disidik lebih lanjut lagi. Itu kewenangan penyidik," pungkas Didit.
Bus Giri Indah masuk jurang di Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua, Bogor, pada 21 Agustus 2013 lalu. 20 orang tewas dalam kecelakaan tersebut. (Ali)
Baca juga:
Majelis Hakim yang dipimpin Didit Pembudi tersebut memutuskan bahwa sang sopir bus 'maut' Muhammad Amin sebagai terdakwa divonis 12 tahun penjara.
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntuan jaksa yang menutut Amin dengan 15 tahun penjara. Namun, kuasa hukum terdakwa mengajukan pembelaan kepada jaksa penuntut umum.
Hakim menyebut terdakwa dengan sengaja mengendarakan bus dengan cara yang bisa membahayakan jiwa penumpang dan akhirnya menyebabkan korban meninggal dan luka berat pada hari kejadian, yaitu 21 Agustus 2013 sekitar pukul 08.15 WIB.
"Rem yang bermasalah itu sudah diketahui sehari sebelum kejadian, saat masih di pool Bekasi menuju Puncak saat keluar tol Jagorawi. Namun terdakwa nekat tidak melakukan permintaan penggantian armada karena menganggap bus tersebut masih bisa digunakan," jelas Didit usai melakukan persidangan, Kamis (6/2/14).
Untuk itu, terdakwa dijerat pasal 311 ayat 5, 4, dan 3Â UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman 12 tahun penjara.
Didit menambahkan, selain menuntut 12 tahun penjara, pihaknya juga memberikan hukuman tambahan yaitu mencabut hak surat izin mengemudi (SIM) B terdakwa. "Hal ini dengan pertimbangan terlalu banyaknya korban serta terdakwa dinilai tidak mahir mengendarai bus," tuturnya.
Dirinya juga menyatakan barang bukti yang disita berupa satu unit bus Giri Indah akan digunakan untuk perkara lain, dengan maksud bisa digunakan untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.
"Pemilik bus masih ditetapkan sebagai saksi namun tidak menutup kemungkinan untuk disidik lebih lanjut lagi. Itu kewenangan penyidik," pungkas Didit.
Bus Giri Indah masuk jurang di Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua, Bogor, pada 21 Agustus 2013 lalu. 20 orang tewas dalam kecelakaan tersebut. (Ali)
Baca juga:
Aneh! Bus Giri Indah Maut Remnya Blong Ternyata Lolos Uji KIR
Misteri `Batu Keramat` di Lokasi Kecelakaan Bus Giri Indah
Saksi Mata Bantah Sopir Bus Giri Indah Lompat dari Bus
Advertisement