Suap ESDM, Penyidik KPK Sita Uang Rp 2 M dalam Penggeledahan

Johan Budi menyatakan angka Rp 2 miliar tersebut belum fix. Kemungkinan jumlahnya bisa bertambah atau bahkan berkurang

oleh Oscar Ferri diperbarui 07 Feb 2014, 18:25 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2014, 18:25 WIB
kpk-140207b.jpg
Penyidik KPK masih melakukan penggeledahan terkait dugaan suap di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM). Selain di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) KESDM, penyidik juga masih melakukan penggeledahan di kantor Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN).

"Penyidik masih melakukan penggeledahan lanjutan di Kantor PPBMN dan sudah selesai," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Dari penggeledahan di kantor di Jalan Pegangsaan I, Cikini, Jakarta Pusat itu, kata Johan, penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan elektronik berupa harddisk komputer dan flashdisk.

"Selain itu penyidik juga menyita uang yang berada di dalam amplop. Setelah dibuka berisi uang sekitar Rp 2 miliar dalam bentuk rupiah," ucap Johan.

Namun, Johan menyatakan angka Rp 2 miliar tersebut belum fix. Kemungkinan jumlahnya bisa bertambah atau bahkan berkurang. "Nanti jumlah pastinya setelah dihitung dan saya bertemu penyidik," kata dia.

Selain kantor Ditjen EBTKE dan PPBMN, sejak Kamis kemarin, penyidik KPK juga tengah mencari jejak tersangka kasus ini di lokasi lain. Di antaranya, di sebuah rumah di Jalan Cendrawasih II Blok B I No. 13 Bintaro Jaya, Jakarta Selatan. Kedua, Kantor Yayasan Pertambangan dan Energi (YPE) di Gedung Plaza Centris Jalan H.R. Rasuna Said Kavling B.5, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ketiga, sebuah rumah di Komplek Perhubungan Jalan Perhubungan X No. 74 RT 001 RW 07 Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Rawamangun, Jakarta Timur. Terakhir, Apartemen Taman Rasuna Kuningan, Tower 9 Unit 10 G, Jakarta Selatan.

"Maksud dan tujuan digeledah tentu untuk kepentingan penyidikan karena di sana diduga ada jejak-jejak tersangka," ujar Johan.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karyo sebagai tersangka. Dia diduga menerima uang suap terkait jabatan dan kewenangannya sebagai Sekjen KESDM. (Yus)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya