Dalam tayangan Liputan6 Pagi SCTV, Sabtu (8/2/2014), satu per satu adegan diperankan oleh keenam tersangka yang merupakan petugas medis dan karyawan RSUD tersebut. Dari 15 adegan proses pembuangan pasien yang bernama Mbah Darno alias Edi, diketahui bahwa perintah untuk membuang pasien miskin dan tua tersebut datang dari 2 petinggi rumah sakit.
Polisi saat ini sudah menetapkan kedua petinggi rumah sakit tersebut sebagai tersangka, yaitu Mahendri yang merupakan Kepala Ruangan dan Heriyansyah, Kabag Humas rumah sakit tersebut.
Pada awalnya, keenam tersangka diperintahkan untuk membuang Mbah Darno yang kondisinya sudah lemah dan sekarat di sebuah pasar agar ada yang memberi makan. Namun karena takut ketahuan, mereka membuang pasien malang itu ke sebuah gubuk di jalan Imbakusuma, Sukadanaham.
Saat ditemukan warga, di tubuh kakek renta ini masih terdapat jarum infus pada tangan dan sisa perban pada kakinya. Akhirnya, petugas Rumah Sakit Abdul Muluk membawa dan merawat kakek malang ini hingga menghembuskan napas terakhir. 3 hari jenazahnya disimpan di ruang mayat dan tidak ada satupun keluarga yang mencarinya. Pihak rumah sakit akhirnya memakamkan korban di sebuah pemakaman umum.
Mbah Darno menjadi pasien RSUD dr. Dadi Tjokrodipo karena dibawa oleh dinas sosial yang menemukannya di daerah Bandar Lampung dalam kondisi terlantar dan sakit. Pasien itu pun menjalani perawatan selama 3 malam sebelum akhirnya dibuang pada Senin, 20 Januari lalu. (Tya/Mvi)
Baca juga:
Kasus Buang Pasien, 2 Pejabat RSU Bandar Lampung Segera Diperiksa
[VIDEO] Buang Pasien Miskin, 6 Petugas RS di Lampung Ditahan
Advertisement
Pejabat RSU Bandar Lampung Diduga Perintahkan Pembuangan Pasien
Â
Â