Mantan Panglima TNI: Seharusnya Singapura Tak Protes Usman-Harun

Usman dan Harun dinyatakan bersalah atas pengeboman MacDonald House, Orchard Road, Singapura, pada 10 Maret 1965.

oleh Riski Adam diperbarui 10 Feb 2014, 21:35 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2014, 21:35 WIB
endriartono-sutarto-2-140210c.jpg
Penamaan Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Usman Harun oleh TNI Angkatan Laut (AL) yang ditentang pemerintah Singapura, ternyata menjadi perhatian tersendiri bagi Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Endriartono Sutarto.

Endriartono angkat bicara mengenai tuduhan teroris yang disematkan Singapura kepada mendiang 2 prajurit Korps Komando Operasi (KKO-sekarang Marinir) Indonesia, Usman dan Harun. Keduanya dinyatakan bersalah atas pengeboman MacDonald House, Orchard Road, Singapura, pada 10 Maret 1965, saat Indonesia melakukan konfrontasi dengan Malaysia.

"Kalau memang Usman-Harun ini tidak diakui oleh bangsa Indonesia sebagai prajuritnya, lalu dia melakukan tindakan pengeboman seperti itu, barangkali dia bisa dikategorikan sebagai teroris. Tetapi kedua orang ini oleh pemerintah Indonesia diakui sebagai prajuritnya yang tengah melaksanakan tugas," kata Endriartono saat berkunjung ke kantor redaksi Liputan6.com di SCTV Tower, lantai 14, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2014).

Peserta Konvensi Capres Partai Demokrat itu menuturkan, dua tokoh pahlawan yang memiliki nama lengkap Usman Haji Mohamed Ali dan Harun Said itu tidak bisa disebut teroris. Sebab keduanya merupakan anggota Komando Korps Operasi (sekarang Marinir) RI yang mendapatkan tugas langsung dari Presiden Soekarno untuk berkonfrontasi dengan Malaysia. Singapura kala itu merupakan bagian dari Malaysia.

"Karena memang pada saat itu, politik luar negeri kita sedang berkonfrontasi dengan Malaysia. Bahwa pada saat melaksanakan tugasnya dia melakukan penyamaran, tetapi pada saat tertangkap pemerintah kita mengakui bahwa itu adalah prajuritnya," tuturnya.

Karena itu, Endriartono mengimbau kepada pemerintah Singapura untuk tidak melakukan protes terhadap penamaan KRI Usman Harun. Penamaan itu merupakan hak dari setiap negara yang berdaulat. Apalagi menurutnya, kedua orang itu, sampai dengan hari ini masih dianggap sebagi pahlawan oleh bangsa Indonesia.

"Oleh karena itu, menurut saya alangkah lebih baik lagi Singapura untuk tidak melakukan protes atau complain terkait dengan penamaan itu sekali lagi karena bangsa Indonesia menganggap keduanya sebagai pahlawan dan itu hak negara berdaulat untuk penamaan kapal perangnya," pungkas Endriartono. (Adm/Ndy)

Baca Juga:
Indonesia Tarik Tim Jupiter dari Singapore Airshow 2014
Wakasal: Meski Diprotes, Nama KRI Usman Harun Sudah Final
Buntut Nama KRI Usman Harun, Singapura Batalkan Dialog Pertahanan

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya