Sepanjang 2013, KBS Lahirkan 292 Satwa Baru

Karena itu, managemen KBS telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan ijin sebagai lembaga konservasi dari Kementrian Kehutanan.

oleh Liputan6 diperbarui 12 Feb 2014, 19:22 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2014, 19:22 WIB
kondisi-kbs-140212c.jpg
Di balik rentetan kematian satwa di dalam Kebun Binatang Surabaya (KBS), ternyata taman satwa yang kini diambil alih oleh Pemkot Surabaya tersebut telah melahirkan 229 ekor satwa baru sepanjang 2013. Lebih banyak jumlah kelahiran dibandingkan kematian satwa.

"Sepanjang 2013, memang satwa yang mati mencapai 229 ekor, tapi yang harus menjadi catatan juga, satwa yang lahir mencapai 292 ekor. Artinya, jumlah kelahiran masih banyak dibandingkan jumlah kematian," ujar Humas KBS Agus Supangkat, di Surabaya, Rabu (12/2/2014).

Karena itu, jelas Agus, manajemen KBS telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan ijin sebagai lembaga konservasi dari Kementerian Kehutanan. Ia pun mendesak agar Kementerian Kehutanan untuk segera menurunkan ijin lembaga konservasi tersebut.

"Persyaratan untuk lembaga konservasi sudah dipenuhi oleh manajemen. Salah satunya adalah kondisi satwa yang terawat dengan baik di KBS," tuturnya.

Selain itu Agus menjelaskan, Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di KBS juga dinilai sangat layak. Paramaternya adalah dengan banyaknya satwa yang berkembang biak dengan baik. Menurut Agus, untuk saat ini, ada sekitar 3.459 satwa di KBS.

Sampai saat ini, ijin sebagai lembaga konservasi kepada Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) belum juga diberikan oleh Kementrian Kehutanan. Padahal Kemenhut berjanji membantu penyelesaian masalah yang ada di KBS tersebut.

Kementerian Kehutanan sendiri memiliki komponen penilaian lembaga konservasi. Di antaranya, administrasi dan fasilitas pengelolaan, pengelolaan satwa, kesehatan satwa, fasilitas pengunjung, konservasi dan pemberdayaan masyarakat, sumber daya manusia dan keberlanjutan.

Komponen penilaian itu mengacu pada PP No 31 tahun 2012 tentang Lembaga Konservasi, PP No 39 tahun 2012 tentang Pertukaran Jenis Tumbuhan atau Satwa Liar Dilindungi dengan Lembaga Konservasi Luar Negeri dan PP No 40 tahun 2012 tentang Peragaan Jenis Tumbuhan atau Satwa Liar Dilindungi. (Adm/Mut)

Baca Juga:
Tak Ada Izin, Walikota Risma Sulit Beri Investasi KBS
Kisruh KBS, Walikota Risma Tagih Janji Menhut
[VIDEO] Berbenah, Pengelola KBS Gandeng Unair dan Dinas Pertanian

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya