Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyegel empat vila di kawasan Puncak, Cisarua Kabupaten Bogor, Minggu (9/3/2025).
Adapun empat vila yang disegel hari ini yaitu Vila Forest Hill, Vila Seaford Afrika, Vila Cemara, dan Vila Vinus. Keempat vila ini berada di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu mengungkapkan langkah tegas ini bertujuan untuk melindungi hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dari kerusakan lingkungan yang berdampak pada banjir di wilayah Jabodetabek.
Advertisement
Penindakan bangunan vila yang berdiri di kawasan hutan tanpa izin ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 50 Ayat 3.
"Pelanggar aturan ini dapat dikenakan hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, sesuai Pasal 78 Ayat 3 Huruf A," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda menyebutkan dari 15 vila ilegal yang menjadi target, baru empat yang disegel. Menurutnya, penyegelan 11 vila atau resort lainnya akan dilakukan hari berikutnya.
"Ya dicicil, karena sumber daya manusianya terbatas. Tapi itu jadi skala prioritas, ada 15 untuk DAS Ciliwung yang harus ditindak," ungkapnya.
Hasil Identifikasi
Menurutnya, 15 vila yang menjadi target penindakan merupakan hasil identifikasi berdasarkan hasil citra satelit yang dilakukan Kementerian Kehutanan.
"Sebenarnya tidak dipilih secara random, tapi kita lihat menggunakan satelit. Kemudian kita cocokkan dengan dokumen atau data yang ada di Kementerian Kehutanan. Setelah itu 15 bangunan yang kita identifikasi berada di kawasan hutan dan berada di hulu DAS Ciliwung," ungkapnya.
Yazid menerangkan untuk pembongkaran bangunan yang melanggar aturan tersebut akan dilaksanakan setelah selesai dilakukan pendalaman.
"Tergantung dari hasil pendalaman tim kami. Maksimal sebulan setelah menerima hasil wawancara dari penanggung jawab villa ini," tandasnya.
Advertisement
Strategi Jangka Panjang
Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya sebatas penertiban, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga kelestarian lingkungan.
"Kami akan mengevaluasi seluruh bangunan dan aktivitas di hulu DAS Ciliwung. Jika terbukti melanggar, tindakan tegas akan diberikan. Penegakan hukum ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai daerah resapan air guna mengurangi risiko banjir di wilayah hilir," jelasnya.
Selain penyegelan, pemerintah juga berencana untuk melakukan rehabilitasi hutan dan memperketat pengawasan pemanfaatan lahan di Puncak.
