Kemenhut dan ATR/BPN Tak Mau Kalah, Incar Segel 15 Vila Liar di Puncak Bogor

Pada Minggu, 9 Maret 2025, Kemenhut dan ATR/BPN lebih dulu menyegel empat vila liar di Puncak Bogor yang disebut berdiri di hulu DAS Ciliwung.

oleh Achmad Sudarno Diperbarui 10 Mar 2025, 06:01 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2025, 06:01 WIB
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyegel empat vila di kawasan Puncak, Cisarua Kabupaten Bogor, Minggu (9/3/2025).
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyegel empat vila di kawasan Puncak, Cisarua Kabupaten Bogor, Minggu (9/3/2025). (Liputan6.com/Achmad Sudarno)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Setelah sejumlah tempat wisata, giliran vila-vila liar di Puncak, Bogor, yang disegel pemerintah. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memulainya dengan menyegel empat vila pada Minggu, 9 Maret 2025.

Keempat vila ilegal yang disegel adalah Vila Forest Hill, Vila Seaford Afrika, Vila Cemara, dan Vila Vinus. Keempat bangunan itu berada di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu menyatakan penyegelan tersebut bertujuan untuk melindungi hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dari kerusakan lingkungan yang berdampak pada banjir di wilayah Jabodetabek. Penindakan bangunan vila yang berdiri di kawasan hutan tanpa izin ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Umum Pasal 50 Ayat 3.

"Pelanggar aturan ini dapat dikenakan hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, sesuai Pasal 78 Ayat 3 Huruf A," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda menyebutkan empat vila yang disegel kemarin merupakan bagian dari 15 vila liar yang menjadi target. Menurutnya, penyegelan 11 vila atau resort lainnya akan dilakukan hari berikutnya.

"Ya dicicil, karena sumber daya manusianya terbatas, tapi itu jadi skala prioritas. Ada 15 untuk DAS Ciliwung yang harus ditindak," ungkapnya. Menurutnya, 15 vila yang menjadi target penindakan merupakan hasil identifikasi berdasarkan hasil citra satelit yang dilakukan Kementerian Kehutanan.

Promosi 1

Hasil Identifikasi Citra Satelit

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyegel empat vila di kawasan Puncak, Cisarua Kabupaten Bogor, Minggu (9/3/2025).
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyegel empat vila di kawasan Puncak, Cisarua Kabupaten Bogor, Minggu (9/3/2025). (Liputan6.com/Achmad Sudarno)... Selengkapnya

"Sebenernya tidak dipilih secara random, tapi kita lihat menggunakan satelit. Kemudian, kita cocokkan dengan dokumen atau data yang ada di Kementerian Kehutanan. Setelah itu, 15 bangunan yang kita identifikasi berada di kawasan hutan dan berada di hulu DAS Ciliwung," ungkapnya.

Yazid menerangkan pembongkaran bangunan yang melanggar aturan tersebut akan dilaksanakan setelah pihaknya selesai mendalami kasus. "Maksimal sebulan setelah menerima hasil wawancara dari penanggung jawab villa ini," ucapnya.

Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya sebatas penertiban, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga kelestarian lingkungan. Selain penyegelan, pemerintah juga berencana untuk merehabilitasi hutan dan memperketat pengawasan pemanfaatan lahan di Puncak.

"Kami akan mengevaluasi seluruh bangunan dan aktivitas di hulu DAS Ciliwung. Jika terbukti melanggar, tindakan tegas akan diberikan. Penegakan hukum ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai daerah resapan air guna mengurangi risiko banjir di wilayah hilir," jelasnya.

33 Objek Wisata di Puncak Bogor Bakal Disegel

Pengembangan Wisata Ugal-ugalan di Puncak Bogor Diduga Picu Banjir Jakarta, Menteri LH Perintahkan Segel 33 Titik
Tempat wisata Hibisc Fantasy yang dikelola PT Jaswita, BUMD milik Pemprov Jawa Barat. (dok. Liputan6.com/Dinny Mutiah)... Selengkapnya

Kementerian Lingkungan Hidup lebih dulu menyegel empat titik yang diduga melanggar hukum lingkungan pada Kamis, 6 Maret 2025, meliputi Hibisc Fantasy milik PT Jaswita, bangunan pabrik di PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi, salah satu titik bekas longsor yang dibiarkan di areal Gunung Mas, dan Eiger Adventure Land Puncak. Dua titik terakhir berada di lahan milik PTPN I Regional 2.

Kementerian yang dipimpin Hanif Faisol Nurofiq itu berencana menyegel total 33 titik di kawasan Puncak Bogor, khususnya objek wisata dan sejenisnya yang dibangun di badan air. "Saya memberikan waktu kepada Deputi Gakkum untuk memasang segel ke 33 titik lainnya. Dalam waktu satu minggu ini harus selesai," kata Hanif ditemui di Puncak, pekan lalu.

Selanjutnya, KLH akan mengkaji dugaan pelanggaran hukum lingkungan yang terjadi di kawasan Puncak, Bogor. Pihaknya akan menganalisis data citra satelit mulai tahun 2000an hingga sekarang agar bisa diketahui persis perubahan lanskap yang terjadi di kawasan Puncak.

Pihaknya juga akan mengambil sampel tanah dan mengukur erodivitasnya sebagai bagian dari upaya pembuktian yang akurat dan konkret untuk maju ke penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, baik pengenaan sanksi administratif, perdata, maupun pidana. "Semuanya punya hak di negara kita, tapi dengan pembuktian yang cukup ini akan kemudian menjadi bekal kita (memproses hukum)," katanya.

Alih Fungsi Lahan di Kawasan Hulu DAS Ciliwung

Kemenhut dan ATR/BPN Tak Mau Kalah, Incar 15 Vila Liar di Puncak Bogor untuk Disegel
Bangunan pabrik di kawasan kebun teh The Ciliwung Tea Estate 1907 di Puncak, Bogor, disegel Deputi Gakkum KLH. (dok. Liputan6.com/Dinny Mutiah)... Selengkapnya

Hanif juga menyoroti perda yang mengizinkan alih fungsi lahan di kawasan Puncak. Menurut Hanif, sebagai resapan air, 15.000 hektare lahan DAS Ciliwung di hulu semestinya tidak didirikan bangunan apapun yang mengganggu fungsinya sebagai resapan air. Faktanya, kebijakan yang dikeluarkan pada 2022 telah mengizinkan 8.000 hektare dari 15.0000 hektare lahan DAS Ciliwung digunakan sebagai lahan pertanian dan permukiman.

"Jadi tahun 2010, tata ruang yang kita berdiri di situ, dari 15.000 yang di catchment, itu semuanya adalah kawasan lindung, kemudian kawasan konservasi, dan badan air. Hari ini, berdasarkan Perda Jawa Barat Tahun 2022, diubah menjadi kawasan pertanian dan pemukiman, sehingga inilah kejadiannya (banjir Jakarta)," katanya.

Menurut Hanif, kebijakan alih fungsi lahan itu membuat bangunan yang tadinya hanya berdiri sekitar 500 hektare melebar hingga 1.500 hektare. Padahal, perubahan kebijakan alih fungsi lahan harus didasarkan analisis ilmiah. Berdasarkan keilmuan, lanskap bagian hulu DAS Ciliwung memiliki dua fungsi utama, yakni imbuhan air tanah dan resapan air tahan. 

"Saat bicara PP 22 Tahun 2021, atau PP sebelumnya, maka resapan air tanah sebagai pusat resapan air tahan itu wajib menjadi kawasan lindung," sambung Hanif.

Infografis Habis Hujan Deras Terbitlah Banjir Jakarta
Infografis Habis Hujan Deras Terbitlah Banjir Jakarta (Liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya