Kemenhut Tertibkan Bangunan Komersial di Daerah Resapan Air, Bagaimana yang Lokasinya Berada di Taman Nasional?

Mengenai bangunan yang disegel di kawasan taman nasional Gunung Pede Pangrango, Puncak, Bogor, Kemenhut menegaskan akan tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

oleh Henry Diperbarui 20 Mar 2025, 20:14 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2025, 20:02 WIB
Kemenhut Tertibkan Bangunan Komersial di Daerah Resapan Air, Bagaimana yang Lokasinya Berada di Taman Nasional?
Kemenhut Tertibkan Bangunan Komersial di Daerah Resapan Air, Bagaimana yang Lokasinya Berada di Taman Nasional?  (Liputan6.com/Henry)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah melakukan pengawasan di 50 titik di empat Daerah Aliran Sungai (DAS) terutama di wilayah yang berdampak kepada banjir terjadi baru-baru ini di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan 50 papan dan stiker pengawasan di 11 titik DAS Ciliwung, 7 titik DAS Kali Bekasi, 17 titik DAS Cisadane dan 15 titik di DAS Citarum.

"Data-data lokasi giat operasi yang tidak hanya di kawasan yang statusnya hutan produksi. Kita temukan di kawasan yang tadi yang penting adalah kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi Yang memang tadi fungsinya ditekankan untuk siklus tata air dan juga keanekaragaman hayati dan terpenting adalah sistem penyangga kehidupan," terang Dwi Januanto dalam konferensi pers di Kantor Kemenhut di Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Dia mengatakan setelah pengawasan di wilayah-wilayah tersebut pihaknya akan memanggil berbagaii pihak terkait untuk klarifikasi karena pihaknya memang menemukan sejumlah isu terkait tata ruang.  Instrumen hukum yang akan diambil oleh Kemenhut termasuk pengawasan administrasi dan perdata atau penyelesaian di luar mekanisme pengadilan.

Sementara mengenai bangunan yang disegel seperti Eiger Adventure Land di kawasan taman nasional Gunung Gede Pangrango, Puncak, Bogor, Kemenhut menegaskan akan tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Lalu, apakah bangunan yang sudah disegel di kawasan taman nasional itu juga akan dibongkar?

"Kalau untuk bangunannya itu tergantung kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Itu wewenang mereka Kita pasti mendukung langkah atau tindakan apa yang akan mereka ambil," kata Januanto.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Dirjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) Kemenhut Dyah Murtiningsih mengatakan banjir yang terjadi di Jakarta, Bekasi dan Tangerang Selatan bukan hanya diakibatkan oleh satu DAS tertentu tapi beberapa DAS.

 

Promosi 1

Sungai Makin Menyempit

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyegel empat vila di kawasan Puncak, Cisarua Kabupaten Bogor, Minggu (9/3/2025).
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyegel empat vila di kawasan Puncak, Cisarua Kabupaten Bogor, Minggu (9/3/2025). (Liputan6.com/Achmad Sudarno)... Selengkapnya

"Berdasarkan kajian kami memang penyebab banjir ini adalah alih fungsi lahan yang harusnya merupakan kawasan lindung, ini yang ada di APL (areal penggunaan lain), ini yang kemudian menjadi kawasan yang terbangun dengan sehingga menyebabkan lokasi tersebut kedap air, yang harusnya berfungsi sebagai resapan, sudah dibangun sehingga air ini meluap," ungkapnya.

Dia mengatakan terdapat pula alur sungai yang menyempit, dari 11 meter kini menjadi 3 meter dan sudah terdapat banyak pemukiman di sekitarnya. Terkait hal itu, dia mengatakan pihaknya mengupayakan rehabilitasi daerah-daerah tersebut ditambah dengan penanaman vegetasi yang sesuai.

Kemenhut) juga akan intensif melakukan rehabilitasi dan penanaman di kawasan hutan di wilayah empat daerah aliran sungai (DAS) termasuk di wilayah dengan topografi landai, bekerja sama dengan pemerintah daerah Jawa Barat. Dyah Murtiningsih, mengatakan pihaknya akan melakukan rehabilitasi hutan dan lahan dalam bentuk penanaman di kawasan hutan di DAS termasuk di lokasi dengan topografi miring untuk menahan sedimen tanah dan air yang turun dari hulu.

"Kemudian pada lokasi-lokasi yang di luar, di APL (areal penggunaan lain) juga sama sebenarnya, pada kondisi yang topografinya miring itu juga harus dilakukan rehabilitasi lahan dengan tanaman vegetatif dan juga bangunan sipil teknis," kata Dirjen PDASRH Kemenhut Dyah.

 

Langkah Korektif Kemenhut di 4 DAS

Puncak Bogor Terancam
Puncak Bogor Terancam! Deforestasi Tak Terkendali, Banjir Kian Menghantui. Foto: FWI (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)... Selengkapnya

Kemenhut sendiri sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan langkah korektif di empat DAS yaitu Ciliwung, Cisadane, Kali Angke dan Kali Bekasi. Termasuk dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan pihak Kabupaten Bogor serta Provinsi Jawa Barat.

"Kita akan intensif ke depan melakukan kegiatan penanaman. Kami akan men-support bibit dari persemaian skala besar kami yang ada di Rumpin untuk dilakukan penanaman baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Kami juga mengusulkan atau menyarankan bahwa harus ada perbaikan drainase yang ada di sekitar pemukiman, selain juga harus ada sumur resapan dan juga biopori yang fungsinya untuk menyerap air itu agar bisa masuk ke dalam tanah," jelasnya.

Sebagai langkah nyata, dia menyebut Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni berencana pada Sabtu pekan ini atau pada 22 Maret 2025 akan melakukan kegiatan penanaman di kawasan Puncak bersama dengan Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor. Menurut data Kemenhut, luas kawasan hutan di 4 DAS penting itu adalah seluas 47.705 hektare atau 12,23 persen dari luas total seluruh DAS tersebut.

Sebelumnya, vila-vila liar di Puncak, Bogor, disegel pemerintah. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dimulai dengan menyegel empat vila pada Minggu, 9 Maret 2025. 

Penindakan Bangunan Vila

Kemenhut dan ATR/BPN Tak Mau Kalah, Incar 15 Vila Liar di Puncak Bogor untuk Disegel
Bangunan pabrik di kawasan kebun teh The Ciliwung Tea Estate 1907 di Puncak, Bogor, disegel Deputi Gakkum KLH. (dok. Liputan6.com/Dinny Mutiah)... Selengkapnya

Keempat vila ilegal yang disegel adalah Vila Forest Hill, Vila Seaford Afrika, Vila Cemara, dan Vila Vinus. Keempat bangunan itu berada di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu menyatakan penyegelan tersebut bertujuan untuk melindungi hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dari kerusakan lingkungan yang berdampak pada banjir di wilayah Jabodetabek. Penindakan bangunan vila yang berdiri di kawasan hutan tanpa izin ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Umum Pasal 50 Ayat 3.

Pelanggar aturan ini dapat dikenakan hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, sesuai Pasal 78 Ayat 3 Huruf A," ujarnya.Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda menyebutkan empat vila yang disegel kemarin merupakan bagian dari 15 vila liar yang menjadi target. Menurutnya, penyegelan 11 vila atau resort lainnya akan dilakukan hari berikutnya.

"Ya dicicil, karena sumber daya manusianya terbatas, tapi itu jadi skala prioritas. Ada 15 untuk DAS Ciliwung yang harus ditindak," ungkapnya. Menurutnya, 15 vila yang menjadi target penindakan merupakan hasil identifikasi berdasarkan hasil citra satelit yang dilakukan Kementerian Kehutanan.

 

Infografis Banjir Jabodetabek.
Infografis Banjir Jabodetabek. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya