Korupsi Kemenhut, Anggoro Widjojo Diperiksa KPK

Ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah pemilik PT Masaro Radiokom yang sempat buron 5 tahun itu akhirnya dicokok di China, 29 Januari.

oleh Edward Panggabean diperbarui 19 Feb 2014, 11:29 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2014, 11:29 WIB
3-anggoro-widjojo-140131b.jpg
Tersangka dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah pemilik PT Masaro Radiokom yang sempat buron 5 tahun itu akhirnya dicokok di China pada 29 Januari lalu.

"AW (Anggoro Widjojo) diperiksa sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Rabu (19/2/2014).

Proyek SKRT sudah dihentikan pada 2004 lalu Menhut masih dijabat M Prakoso. Namun, proyek tersebut dihidupkan kembali atas permintaan Anggoro semasa MS Kaban menjabat Menhut.

Direktur Utama PT Masaro Radiokom itu diduga memberikan uang kepada 4 anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan. Mereka yakni, Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas. Komisi IV yang saat itu dipimpin oleh Yusuf Emir Faisal pun mengeluarkan surat rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT itu.

Disebutkan dalam SK tersebut bahwa Komisi IV DPR meminta Departemen Kehutanan (sekarang Kemenhut) meneruskan proyek SKRT, dan mengimbau Dephut agar menggunakan alat yang disediakan PT Masaro untuk pengadaan barang dalam proyek tersebut. Yusuf Emir Faisal, Azwar, Al Amin, Hilman, maupun Fachri telah divonis pidana oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sejauh ini, KPK juga mengajukan permintaan cekal kepada Imigrasi terhadap mantan Menteri Kehutanan MS Kaban dan mantan sopir pribadinya, Muhammad Yusuf. (Ndy/Yus)

Baca juga:
Bos Masaro Diperiksa untuk Anggoro Widjojo
MS Kaban: Pencekalan Saya Ada Unsur Pembunuhan Karakter
Korupsi SKRT, KPK Panggil Mantan Pejabat Dephut
Kasus Anggoro, KPK Kembali Panggil Eks Sopir Menhut MS Kaban


Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya