Polri Tolak Permintaan Timwas Century DPR Jemput Paksa Boediono

Boediono telah 2 kali menolak panggilan Timwas untuk memberi keterangan mengenai pemberian bailout Bank Century.

oleh Edward Panggabean diperbarui 20 Feb 2014, 17:00 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2014, 17:00 WIB
boediono-ihsg-140102b.jpg
Polri tak ingin gegabah memanggil paksa Wakil Presiden Boediono seperti permintaan Tim Pengawas Century DPR. Boediono telah lebih 2 kali menolak panggilan Timwas untuk memberi keterangan mengenai pemberian bailout Bank Century.

"Sebab, kita harus melihat dasar hukum yang menjadi ranah DPR," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Ronny menilai, pemangilan Wapres Boediono hanya bersifat undangan untuk memberikan informasi mengenai dana talangan Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Panggilan Timwas Century DPR itu tidak terkait kasus.

"Kan dia hanya mengundang. Kalau berdasarkan KUHAP, Polri bisa membantu kalau terkait adanya kasus," sambungnya.

Dia menjelaskan, bukan kewenangan Polri untuk membantu Timwas Century DPR. Tidak ada aturan di undang-undang untuk memanggil paksa Boediono. Timwas Century beberapa kali gagal memanggil Boediono ke DPR untuk dimintai klarifikasinya.
‎
Anggota Timwas Century Bambang Soesatyo bahkan meminta pimpinan DPR melayangkan surat ke Kapolri agar bersedia menerjunkan personelnya untuk menghadirkan secara paksa Boediono. Supaya, mantan Gubernur BI itu mau memberikan penjelasan mengenai keputusan memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Indonesia kepada Bank Century.

Wakil Presiden Boediono menyatakan tidak akan memenuhi panggilan Tim Pengawas (Timwas) Bank Century DPR. Alasannya, pemanggilan itu dapat mengganggu jalannya proses penegakan hukum yang kini sedang berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Mvi/Ism)

Baca juga:
Boediono Dipanggil Paksa DPR, Ruhut: Polisi Pasti Nolak
Sutan Bhatoegana: Tak Ada Urgensinya Panggil Boediono
Boediono Kembali Tolak Panggilan Timwas Century


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya