Jaksa: Wawan Beri Akil Rp 7,5 Miliar untuk Menangkan Atut-Rano

Uang tersebut diberikan kepada Akil secara bertahap, melalui transfer ke bank sebanyak 5 kali.

oleh Oscar Ferri diperbarui 20 Feb 2014, 20:26 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2014, 20:26 WIB
akil-mochtar-1-140220c.jpg
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar diduga menerima Rp 7,5 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Uang itu diduga diberikan adik kandung Gubernur Banten Ratut Atut Chosiyah itu kepada Akil untuk pengurusan sengketa Pilkada Provinsi Banten.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap uang itu diberikan Wawan kepada Akil secara bertahap. Beberapa kali uang itu ditransfer ke rekening atas nama CV Ratu Samangat kepada Bank Mandiri KC Pontianak Diponegoro.

Transfer pertama, sebanyak Rp 250-500 juta dilakukan pada 31 Oktober 2011. "Kedua, Rp 100 juta dan 150 juta pada 1 November 2011," kata Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan dalam sidang perdana kasus suap pengurusan sengketa pilkada di MK yang melibatkan Akil di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Ketiga, Rp 2 miliar ditransfer pada 17 November 2011. Keempat, transfer Rp 3 miliar pada 18 November 2011. Dan terakhir Rp 1,5 miliar ditransfer pada 18 November 2011. Total uang dugaan suap yang diberikan Wawan kepada Akil sebesar Rp 7,5 miliar.

Uang itu diberikan berkaitan dengan Pilkada Provinsi Banten 2011 yang tengah berperkara di MK. Perkara sengketa pilkada itu digugat 2 pasangan calon dan 1 bakal pasangan calon. Yakni, pasangan Wahidin Halim-Irna Narulita (nomor urut 2), pasangan Jazuli Juwaini dan Makmun Muzakki (nomor urut 3), dan pasangan Dwi Jatmiko-Tjetjep Mulyadinata (pasangan bakal calon).

Ketiganya secara terpisah mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU Banten yang menetapkan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih periode 2011-2016.

Dalam amar putusannya, MK menolak secara keseluruhan gugatan ketiga pemohon tersebut. Artinya, MK dalam putusannya mengukuhkan keputusan KPU Banten yang menetapkan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno sebagai gubernur dan wakil gubernur Banten terpilih periode 2011-2016.

"Diketahui atau patut diduga uang tersebut diberikan Wawan. Karena kekuasaan atau kewenangan yang ada hubungannya dengan jabatan terdakwa, selaku hakim konstitusi pada MK RI yang diberikan oleh undang-undang untuk mengadili perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada Provinsi Banten 2011 di MK RI," papar Jaksa Ronald. (Rmn/Ndy)

Baca juga:

Dakwaan: Akil Minta Rp 10 Miliar dari Calon Bupati Empat Lawang
Sebelum Ditangkap KPK, Akil Sempat Bersua Wawan Bahas Pilkada
Dakwaan JPU: Minta Rp 10 M, Akil Ancam Pilkada Jatim Diulang

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya