Jika Terbukti Bersalah, Dul Jalani Separuh Hukuman

Dul dikenakan 3 dakwaan kumulatif Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman terendah 1 tahun paling lama 6 tahun.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 25 Feb 2014, 18:05 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2014, 18:05 WIB
gallery-aqj-1-140225c.jpg
Sidang kasus kecelakaan 'Lancer Maut' yang dikendarai AQJ alias Dul digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam sidang perdana yang digelar tertutup ini Dul dikenakan 3 dakwaan kumulatif Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dakwaan pertama yakni Pasal 310 ayat 4, kedua Pasal 310 ayat 2 dan 3, Ketiga pasal 310 ayat 1.

Juru bicara PN Jakarta Timur Djaniko M H Girsang mengatakan, untuk pasal ini ancaman hukuman yang diberikan terendah 1 tahun penjara, sementara tertinggi 6 tahun penjara. Namun, jika nanti diputuskan bersalah, putra musisi Ahmad Dhani itu hanya akan menjalani separuh dari masa hukuman.

"Dakwaan kumulatif 310 ayat 4 yang pertama ayat 3 ayat 2 di situ semua kumulatif. Ancaman 6 tahun untuk orang dewasa, dan untuk anak-anak dikurangi setengah," kata Djaniko, Jakarta, Selasa (25/2/2014).

Agenda sidang selanjutnya akan digelar 6 Maret 2014 mendatang dengan agenda mendengar keterangan para saksi. Ada 35 saksi yang akan dihadapkan di muka sidang ini. Agenda mendengarkan saksi ini setelah penasihat hukum Dul tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU.

"Mereka (penasihat hukum AQJ) berpikir tidak mengajukan eksepsi dan akan dilanjutkan pemeriksaan saksi. Majelis hakim mempersiapkan saksi pada hari Kamis 6 Maret 2014 yang akan datang," terang Djaniko.

Kecelakaan maut di tol Jagorawi itu menewaskan 6 orang di lokasi kecelakan. Seorang lagi meninggal usai menjalani perawatan di rumah sakit. (Rmn/Sss)

Baca juga:

Permohonan Singkat Maia Usai Sidang Perdana Dul
Sidang `Lancer Maut`, Dul Tak Ajukan Eksepsi
Usai Sidang Dul, Ahmad Dhani `Kucing-kucingan`

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya