Liputan6.com, London - Upaya tegas pihak otoritas lalu lintas di Britania Raya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas sepertinya patut di contoh. Bila sebelumnya para pengemudi yang kedapatan sedang berkirim pesan saat mengemudi akan dijatuhi hukuman penjara, kali ini pemerintah Inggris dan Wales sedang menyiapkan sebuah peraturan tegas untuk para pengendara sepeda motor.
Melansir laman Visordown, yang ditulis Sabtu (14/6/2014), dalam peraturan yang dirancang tersebut, pihak otoritas akan menjatuhkan denda antara 2.500 sampai 10.000 Poundsterling atau sekitar Rp 50 - 200 jutaan (kurs Rp 20.021 per Poundsterling) bagi para biker yang melakukan pelanggaran seperti ngebut, mengendarai motor tanpa helm atau tidak memiliki asuransi jiwa yang diwajibkan di negara tersebut.
"Hukuman denda tinggi yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran merupakan hukuman yang efektif bagi pelanggar, ujar Jeremy Wright, Menteri Kehakiman Inggris.
Bahkan, muncul usulan kalau hakim dapat menjatuhkan nominal denda maksimal tak terbatas. Untuk saat ini denda maksimum yang diberlakukan untuk pelanggaran berat pengendara sepeda motor yaitu sejumlah 5 ribu Poundsterling atau sekitar Rp 100 jutaan.
Pada rancangan undang-undang lalu lintas tersebut menjelaskan kalau mengendarai sepeda motor tanpa helm akan didenda sebesar 2.000 Poundsterling atau sekitar 40 jutaan, naik empat kali lipat dari nominal denda saat ini sebesar 500 Poundsterling atau sekitar Rp 10 jutaan.
Wright menjelaskan, kalau perubahan sistem peradilan ini akan memberi kekuatan yang besar untuk menekan pelanggaran yang kerap dilakukan oleh komunitas sepeda motor. Sayangnya, rancangan undang-undang ini masih menjadi perdebatan di parlemen Inggris yang masih ragu untuk melaksanakan undang-undang lalu lintas yang baru ke masyarakat.
Inggris dikenal dengan sistem lalu lintasnya yang tertib karena nominal dendanya yang cukup besar. Selama periode 2012 - 2013 lalu pemerintah Inggris berhasil meraup uang sejumlah 284 juta Poundsterling atau sekitar Rp 5,68 triliun yang hanya berasal dari denda para pelanggar lalu lintas. (Ysp/Ahm)
Di Inggris, Biker yang Kedapatan Ngebut Ditilang Rp 200 Juta
Mengendarai sepeda motor tanpa helm akan didenda sebesar 2.000 Poundsterling atau sekitar 40 jutaan.
diperbarui 14 Jun 2014, 01:45 WIBDiterbitkan 14 Jun 2014, 01:45 WIB
Mengendarai sepeda motor tanpa helm akan didenda sebesar 2.000 Poundsterling atau sekitar 40 jutaan.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 20 November 2024
Sahbirin Noor Mangkir dari Panggilan KPK Usai Menang Praperadilan, Menghilang Lagi?
Obat dan Bahan Medis di RSTN Boalemo Dibeli Tak Sesuai Batas Kedaluwarsa
Kisah Gus Dur dari Cilacap ke Jakarta Hanya 1 Jam Naik Mobil, Karomah Wali
Gelar Doa Lintas Agama di Jatim, Kapolri: Ikhtiar Pilkada Serentak Berjalan Aman
Ditintelkam Polda Lampung Ungkap Penyelundupan Ganja 53 Kilogram
5 Teori Sains yang Pernah Menggemparkan Dunia
Penyebab Hidup Sengsara Hanya Satu Ini, Kata Gus Baha
Harga Mahal Kemenangan Timnas Indonesia Atas Arab Saudi, 2 Pilar Absen Melawan Australia
Shin Tae-yong Beber Alasan Ubah Formasi saat Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026
3 Bintang Timnas Indonesia saat Hajar Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Mengenal Upacara Adat Malabot Tumbe, Tradisi Unik di Banggai Sulawesi Tengah