Liputan6.com, Singapura - Seorang pemilik Tesla Model S mendapat denda karena alasan yang hampir tidak masuk akal yaitu mobilnya menghasilkan polusi yang melebihi ambang batas.
Kekacauan ini bermula ketika pemilik bernama Joe Nguyen meminta potongan pajak sebesar $15 ribu atau sekira Rp 141,89 juta kepada Land Transport Authority (LTA) ketika membeli Tesla Model S.
Dilansir Autoevolution, mobil ini diuji oleh LTA dengan standar R101 yang digunakan Komisi Ekonomi PBB untuk Eropa. Dalam pengujian tersebut konsumsi energi listrik kendaraan (Wh / km) dikonversi ke emisi CO2.
Semua kendaraan listrik di Singapura dikenakan pajak sesuai dengan faktor emisi grid 0,5 gram CO2 / Wh. Pajak ini dibebankan kepada pengguna mobil listrik untuk polusi yang disebabkan oleh grid listrik dari kendaraan mereka sekalipun dari knalpot tidak muncul emisi apapun.
Advertisement
Baca Juga
Nguyen malah dijatuhi denda senilai potongan pajak yang ia minta. Alasan yang lebih mengada-ada yaitu mobil yang ia miliki tidak efisien bahan bakar.
Sebagaimana diketahui, sedan saloon ini digerakkan sepenuhnya dengan motor listrik. Tesla Model S milik Nguyen dianggap menghasilkan emisi CO2 dari 222 gram / kilometer.
Nguyen merasa dirugikan dari pajak yang tidak masuk akal yang dibebankan oleh LTA. Padahal, perhitungan ini tidak dilakukan negara-negara lain. Ia mengadukan masalah ini ke Elon Musk selaku pencipta Tesla Model S via akun Twitter.
CEO Tesla Motors ini lantas menghubungi langsung Perdana Menteri Singapura membahas perihal denda emisi mobil listrik. Pemerintah yang diwakili oleh Perdana Menteri kemudian berjanji meninjau peraturan tersebut.