Liputan6.com, Jakarta Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindak tegas para pemilik mobil yang tidak mempunyai garasi dipastikan akan menuai pro kontra terhadap masyarakat.
Pemilik mobil yang selama ini memarkirkan kendaraan roda empat di jalanan umum tentu akan kebingungan jika aturan ini ditegaskan. Di lain sisi, pengguna jalan yang selama ini terganggu oleh mobil parkir sembarangan yang menyebabkan kemacetan tentu akan menyambut baik kebijakan ini.
Oleh karena itu, polling otomotif kali ini bertemakan "Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi, Setuju?". Pastikan Anda mengisi polling di bawah ini, dan tinggalkan alasannya di kolom komentar.
Advertisement
Aturan mengenai kepemilikan mobil disertai dengan garasi sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi, pasal 140 yang berbunyi:
1. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
2. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
4. Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.