Tak Punya Garasi? Jangan Mimpi Punya Kendaraan di Jakarta

Kini, warga tak dapat memiliki kendaraan bermotor jika tidak memiliki garasi. Aturan tersebut sudah tertuang dalam bentuk perda.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 08 Sep 2017, 09:35 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2017, 09:35 WIB
Denda Parkir Liar Capai Rp1,82 Miliar
Mobil hasil razia parkir liar di kawasan Jakarta dikumpulkan di Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (13/3). Denda parkir liar di DKI Jakarta selama periode Januari hingga Februari 2017 mencapai Rp1,82 miliar. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya mengurangi kemacetan di Ibu Kota. Selain pembatasan sepeda motor dan sistem ganjil genap, Pemprov akan memperketat kepemilikan kendaraan bermotor.

Kini, warga tak dapat memiliki kendaraan bermotor jika tidak memiliki garasi. Aturan tersebut sudah tertuang dalam bentuk perda.

DKI telah lama memiliki perda ini. Namun, dalam penerapannya masih longgar. Oleh karena itu, Pemprov DKI akan mempertajam sosialisasi aturan ini.

"Kita juga akan pertajam sosialisasi, tidak hanya pembatasan, tetapi juga sosialisasi (Perda) Nomor 140 terkait masalah kepemilikan kendaraan bermotor harus memiliki garasi. Itu Pasal 140 Perda 5 Tahun 2014," ucap Kepala Dishub DKI Jakarta, Andri Yansyah, di Balai Kota Jakarta, Kamis, 7 September 2017.

Pasal 140 dalam perda tersebut berbunyi, "(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. (2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan."

Pasal itu juga mengatur kepemilikan garasi itu harus dibuktikan dengan surat-surat pendukung. 

"(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat. (4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur."

Saksikan video pilihan berikut ini:

Batalkan Uji Coba

Pemprov DKI membatalkan rencana perluasan area pelarangan roda dua hingga Sudirman-Thamrin. Aturan yang menuai kritik ini semula akan diuji coba pada 12 September mendatang.

Namun setelah melalui kajian, Pemprov DKI memutuskan membatalkan uji coba tersebut.

"Setelah melakukan konsultasi terus, juga arahan baik dari wantimpres, DPRD, dan arahan dari gubernur, kita ramu, untuk saat ini pelaksanaan pembatasan belum bisa kita laksanakan," kata Kepala Dishub Andri Yansyah.

Alasannya, ujar dia, kawasan Sudirman tengah membangunan transportasi massal MRT dan pembangunan Park and Ride di dekat Plaza Indonesia. Bila segala fasilitas publik tersebut telah selesai, ujar Andri, pelarangan motor baru bisa diterapkan.

"Sudirman-Thamrin sedang dilakukan pembangunan. Nanti kalau selesai, trotoar sudah bagus, nanti kurir atau yang antar delivery, yang biasanya gunakan motor, jadi bisa pakai sepeda. Kita tunggu itu (selesai)," ucap Andri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya