Pelat Nomor Cabul, Polisi Tindak Pemiliknya

Pelat nomor bertuliskan kata ‘CNMLGB’ di China menyedot perhatian, karena kata tersebut memiliki arti kasar dan kotor.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 05 Okt 2017, 19:52 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2017, 19:52 WIB
Pelat nomor mesum
Pemilik pelat nomor palsu dan bertuliskan mesum di tangkap di China. (South China Morning Post)

Liputan6.com, Beijing - Seorang pria asal Beijing, Cina, terpaksa diringkus kepolisian setelah diketahui menggunakan pelat nomor polisi palsu. Parahnya, pelat nomor yang terpasang mengandung konten cabul.

Penangkapan tersebut bermula dari beredarnya foto-foto sebuah mobil Volkswagen Jetta berkelir abu-bau disejumlah media sosial.

Yang membuat semua orang terkejut saat melihat bagian pelat nomor, bertuliskan kata ‘CNMLGB’.

Dilansir South China Morning Post, Kamis (5/10/2017), sesuai aturan di kota Beijing, pelat nomor memiliki enam karakter di mana seharunya ada tiga huruf yang dikombinasikan dengan tiga angka.

Parahnya, kata-kata CNMLGB merupakan istilah yang paling paling kasar dan cabul dari sebuah makian.

Kepolisian Beijing berhasil menangkap pemilik mobil yang diketahui bermarga Wei dari hasil rekamaan CCTV.

Wei akhirnya mendapatkan hukuman 15 hari penjara dan denda sebesar 15 ribu Yuan, serta larangan mengemudi berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi.

Pelat nomor memang merupakan cara mengidentifikasi kendaraan bermotor. Pelat nomor juga bisa dibuat dengan merujuk pada kata-kata tertentu, namun dengan syarat telah teridentifikasi di kepolisian.

Tentu saja, jika sembarang menggunakan pelat nomor tidak sesuai seperti pemalsuan, hal itu akan ditindak kepolisian.

 

Dianggap Kurang Terang, Polisi Bakal Ubah Warna Plat Nomor?

20160831-Hari Kedua Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap-Jakarta
Petugas memberhentikan mobil berpelat genap yang melintas pada tanggal ganjil di Bundaran Senayan, Jakarta, Rabu (31/8). Sejak kemarin petugas mulai memberlakukan sanksi kepada pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Pihak kepolisian Republik Indonesia (RI), mewacanakan kebijakan mengubah bentuk fisik identitas kendaraan lewat plat nomor. Hal tersebut, untuk membantu kelancaran sistem driving center.

Dijelaskan Direktur Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Krisnanda Dwi Laksana, harapan dari wacana kebijakan ini agar penegakan hukum, sistem kontrol, dan pengendalian lalu lintas bisa lebih baik.

"Apabila terjadi suatu hal untuk penegakkan hukum, sistem kontrol, dan pengendalian akan lebih dimudahkan," ujar Krisnanda di Mapolda Metro Jaya, seperti dikutip dari laman resmi NTMCPolri, ditulis Senin (25/9).

Namun, lanjut Krisnanda, wacana ini masih dalam tahap kajian, dan ia juga belum bisa memastikan mengenai mekanisme pengubahan plat nomor kendaraan ini. "Mulai dari peraturan, sistem, strategi, itu ada tesnya (uji coba)," tambahnya.

Selain itu, wacana ini juga upaya pihak kepolisian untuk mendukung program smart city di Jakarta. Jadi, dengan mengubah plat nomor, polisi bisa mengintegrasikan sistem registrasi dan identifikasi kendaraan yang ada.

"Dan ini bukan masalah platnya saja, tapi juga sistemnya. Harus ada smart management, ada juga intelegent traffic analysis system," tegasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya