Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian Republik Indonesia (RI), mewacanakan kebijakan mengubah bentuk fisik identitas kendaraan lewat plat nomor. Hal tersebut, untuk membantu kelancaran sistem driving center.
Dijelaskan Direktur Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Krisnanda Dwi Laksana, harapan dari wacana kebijakan ini agar penegakan hukum, sistem kontrol, dan pengendalian lalu lintas bisa lebih baik.
Advertisement
Baca Juga
"Apabila terjadi suatu hal untuk penegakkan hukum, sistem kontrol, dan pengendalian akan lebih dimudahkan," ujar Krisnanda di Mapolda Metro Jaya, seperti dikutip dari laman resmi NTMCPolri, ditulis Senin (25/9).
Namun, lanjut Krisnanda, wacana ini masih dalam tahap kajian, dan ia juga belum bisa memastikan mengenai mekanisme pengubahan plat nomor kendaraan ini. "Mulai dari peraturan, sistem, strategi, itu ada tesnya (uji coba)," tambahnya.
Selain itu, wacana ini juga upaya pihak kepolisian untuk mendukung program smart city di Jakarta. Jadi, dengan mengubah plat nomor, polisi bisa mengintegrasikan sistem registrasi dan identifikasi kendaraan yang ada.
"Dan ini bukan masalah platnya saja, tapi juga sistemnya. Harus ada smart management, ada juga intelegent traffic analysis system," tegasnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Warna plat terang
Sementara itu, wacana mengubah plat nomor kendaraan ini dengan warna yang lebih terang. Tujuannya, agar mendukung kemajuan teknologi lalu lintas seperti penerapan tilang elektronik atau E-Tilang.
Apalagi, warna plat nomor yang sekarang sering lolos dari tangkapan kamera pengawas atau CCTV. Selain warna, model dan ukuran plat nomor sebagai bentuk identitas kendaraan diusulkan untuk diubah.
Advertisement