Liputan6.com, Jakarta Pada hari terakhir beroperasinya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pihaknya mengundang Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (GAIKINDO) dalam Focus Group Discussion (FGD) untuk menyikapi dinamika industri kendaraan bermotor yang terjadi akhir-akhir ini.
Dalam FGD yang digelar secara tertutup ini, Mercedes-Benz menjadi salah satu bahan yang didiskusikan oleh KPPU.
Baca Juga
Plt Deputi Bidang Pencegahan KPPU Taufik Ahmad mengatakan masalah yang dihadapi Mercedes-Benz merupakan salah satu kejadian di mana salah satu pelaku usaha menjalankan prinsip persaingan usaha yang diatur di negaranya (Jerman)Â yang tidak memperbolehkan untuk melakukan pengumpulan data seperti yang diminta Gaikindo.Â
Advertisement
"Kami lihatnya secara makro seperti itu. Secara umum KPPU memang mendorong pengumpulan data untuk keperluan pemetaan satu industri itu lebih baik dilakukan oleh regulator," kata Taufik di kantor KPPU, Selasa (27/2/2018).
Regulator dalam bidang otomotif yang dimaksud ialah Kementerian Perindustrian. Pihak KPPU menyarankan agar pelaku usaha mengumpulkan datanya secara lengkap kepada regulator.Â
"Karena regulator lebih berkepentingan terhadap industri secara keseluruhan, tidak ada kepentingan individu. Mereka tidak akan menjadikan itu sebagai sarana pengaturan atau kartel," ujar Taufik.
KPPU khawatir jika pengumpulan data yang dilakukan asosiasi bisa berpotensi disalahgunakan dalam bentuk pengaturan yang dilakukan.
Â
Penghentian Kegiatan KPPU
Dalam kesempatan yang sama, KPPU mengumumkan bahwa hari ini, Selasa (27/2/2018), menjadi hari penghentian kegiatan untuk sementara waktu. KPPU tidak beroperasi untuk sementara waktu sampai ditetapkannya anggota KPPU periode 2018-2023 atau perpanjangan anggota KPPU periode 2012-2018.
Sekjen KPPU Charles Panji Dewanto menyebutkan ada beberapa konsekuensi dari penghentian ini.
"Pertama, proses persidangan dan proses penilaian atas notifikasi merger dan akusisi dihentikan untuk sementara," ujar Panji.
Konsekuensi kedua adalah kegiatan yang melibatkan anggota komisi secara langsung akan dihentikan.
"Kami juga tidak dapat melakukan kegiatan litigasi atas upaya hukum yang diajukan pelaku usaha terhadap putusan KPPU baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Agung yang membutuhkan surat kuasa Ketua KPPU per tanggal 28 Februari 2018," pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement