Kompak Pakai Helm, Gerombolan Ibu-Ibu Tumpangi Mobil Bak

Sejumlah ibu-ibu tertangkap kamera sedang menjadi penumpang di mobil bak terbuka atau pickup dengan menggunakan helm.

oleh Yurike Budiman diperbarui 15 Apr 2018, 20:07 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2018, 20:07 WIB
Mobil pick-up
Ibu-ibu yang menebeng pickup dengan duduk di bak terbukanya menggunakan helm (IG:romansasopirtruck)

Liputan6.com, Jakarta - Ada-ada saja aksi segerombolan ibu yang nekat menumpang di sebuah mobil bak terbuka atau pikap. Ibu-ibu ini duduk di bak dan kompak menggunakan helm motor.

Berdasarkan video yang diunggah instagram @romansasopirtruck, mobil pikap tersebut merupakan mobil dari Yogyakarta karena memiliki pelat nomor AB. Tampak mobil kelir hitam itu melaju cukup cepat dengan bak penuh ibu-ibu yang duduk rapi menghadap ke depan.

Mungkin hal ini jarang terlihat di kota-kota besar. Lalu, sebenarnya bolehkah pikap dipergunakan sebagai angkutan orang?

Jenis mobil bak terbuka seperti ini dikelompokkan ke dalam jenis mobil barang dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

 

selanjutnya

Namun, dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ, ada tertulis bahwa mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:

1. Rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;

2. Untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau

3. Kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.

Seperti apa gerombolan ibu-ibu ini di mobil pikap? Berikut videonya:

 

 

Safety first mas dab ~ . #RomansaSopirTruck #RST

A post shared by Romansa Sopir Truck (@romansasopirtruck) on

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya