Pemerintah Siapkan Regulasi Khusus Terkait Senyapnya Mobil Listrik

Tak ada suara dari mobil listrik ini dikhawatirkan akan membuat masyarakat kaget, lantaran ada benda yang melaju kencang namun tak memiliki suara.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 25 Sep 2018, 12:02 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2018, 12:02 WIB
Mercedes Benz E 350e, Mobil dengan Tenaga Listrik Pertama di Indonesia
Mobil listrik the New Mercedes-Benz E 350e

Liputan6.com, Jakarta - Satu hal yang masih menjadi polemik dalam kendaraan listrik yaitu tak ada suara. Pasalnya, baik mobil listrik maupun sepeda motor listrik sangat senyap. Mereka juga tak memiliki lubang knalpot seperti kendaraan berbahan bakar.

Mengenai minimnya suara pada kendaraan listrik inilah, ternyata pemerintah akan ikut andil dalam perumusan regulasi.

"Terkait regulasi, biasanya mengenai suara, apakah (electric vehicle atau mobil listrik) harus ada suara atau tidak? Kalau ada suaranya akan seperti apa? Apakah harus seperti suara mesin yang beredar sekarang. Ini kami sesuaikan dengan mereka," kata Direktur Sarana Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sigit Irfansyah saat ditemui di kawasan Plaza Indonesia, Jakarta, Senin (24/9/2018).

Sigit juga menyatakan tak ada suara dari kendaraan listrik ini dikhawatirkan akan membuat masyarakat kaget, lantaran ada benda yang melaju kencang namun tak memiliki suara.

Karena itu, kemungkinan pemerintah akan menyiapkan kecepatan tertentu pada kendaraan listrik dengan batas minimal suara sebesar 50 desibel.

 “Suaranya seperti apa belum ditentukan. Tapi minimum begitu. Kami tidak bandingkan mobil listrik dengan mobil standar (berbahan bakar bensin diesel) atau biasa di atas itu,” tutupnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

3 Program Pemerintah Wujudkan Mobil Listrik di Indonesia

Kementerian Perhubungan saat ini tengah berupaya meningkatkan berbagai fasilitas pengujian khususnya untuk kendaraan listrik.

Setidaknya hal itu diungkapkan langsung Direktur Sarana Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sigit Irfansyah saat ditemui di kawasan Plaza Indonesia, Jakarta, Senin (24/9/2018).

Kata Sigit, saat ini ada tiga program khusus terkait pengujian electric vehicle atau kendaraan listrik.

“Pertama pengujian baterai, kedua pengujian kecepatan, dan terakhir masalah charging mobil listrik sendiri,” ungkap Sigit.

Menurut Sigit, berbagai pengujian ini sengaja dilakukan untuk memastikan seluruh kendaraan yang akan diedarkan di jalanan sudah layak dengan predikat aman dan sesuai standar international.

Untuk pengujian kendaraan listrik, Sigit mengatakan hal itu akan dibangun di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Untuk waktunya, kemungkinan akan dilakukan pada tahun depan.

“Dalam proses, kan kami juga lihat teknologi yang sekarang seperti apa. Jangan sampai kita bangun, tapi teknologi melompat jauh. Kami cari yang paling pas, karena mengenai baterai saja diriset terus. Jadi kami cari teknologi paling pas,” kata Sigit.

“Kalau pengujian yang lainnya, time frame dalam two years ya, dalam dua tahun harapannya bisa punya semua komplet untuk pengujian electric vehicle ini. Walaupun di luar negeri juga sudah banyak dan bisa diadopsi,” tambahnya.

Untuk menyamakan standar antar merek, Sigit menerangkan akan menerapkan standar pengujian internasional, yang juga diadopsi dari berbagai merek otomotif baik Eropa ataupun Jepang.

Selain itu, pemerintah juga akan membuat perihal regulasi suara atau sound pada mobil listrik.

“Terkait regulasi biasanya mengenai suara, apakah harus ada atau tidak, kemudian suaranya akan seperti apa. Ini kami disesuaikan dengan merek. Karena takutnya kaget karena enggak ada suara,” tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya