Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah saat ini masih terus menggodok regulasi terkait kendaraan listrik di Indonesia. Sebelumnya, draf peraturan presiden (Perpres) terkait mobil listrik ini sudah selesai dikaji di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang kemudian dikirim ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman untuk dikoordinasikan, serta dimintakan persetujuan dari Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo.
Saat ini, pihak Kemenperin sendiri masih melakukan studi komprehensif terkait penetapan teknologi kendaraan listrik, dan bakal dilakukan hingga tahun depan.
Advertisement
Baca Juga
Namun, terbitnya Perpres kendaraan listrik ini tidak akan menunggu hingga riset yang dilakukan selesai.
"Tidak menunggu studi, sebelum itu. Tahun ini, kalau tidak kan orang menunggu," jelas Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, di kantor Kemenperin, Selasa (6/11/2018).
Lanjut Airlangga, untuk roadmap-nya sendiri tengah didorong oleh Kemenperin. Saat ini, Perpres tersebut tengah dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Roadmap-nya sedang kita dorong di peraturan pemerintah atau Perpres terkait dengan fasilitas. Fasilitasnya masih dalam tahap harmonisasi dengan Kemenkeu," tegasnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Menjelaskan lebih lanjut, hal tersebut terkait dengan pemberian insentif bagi pengembangan mobil ramah lingkungan ini. Insentif yang diberikan berupa keringanan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM).
"Terutama dengan fasilitas fiskal, di mana fasilitas fiskal ini dibahas bersama dengan super dedictable tax untuk vokasi dan inovasi. Jadi di situ ada terkait dengan PPnBM, terkait dengan roadmap daripada mobil termasuk sedan dan termasuk EV (electric vehicle)," pungkasnya.
Advertisement