Deretan Kendaraan yang Wajib Anda Prioritaskan di Jalan Raya

Kehadiran pengguna sirene oleh orang yang tak berhak membuat pengguna jalan lainnya tak peduli jika ada yang menggunakan sirene. Padahal, bisa saja yang Anda dengar tersebut adalah yang berhak menggunakan sirene.

oleh Arief Aszhari diperbarui 31 Des 2018, 18:00 WIB
Diterbitkan 31 Des 2018, 18:00 WIB
Persiapan Tim Penyelamat Evakuasi Korban Lion Air Jatuh di Karawang
Sejumlah ambulans bersiap menunggu evakuasi jenazah korban pesawat Lion Air JT 610 di Tanjung Pakis, Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10). Pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh membawa 188 orang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kehadiran pengguna sirene oleh orang yang tak berhak membuat pengguna jalan lainnya tak peduli jika ada yang menggunakan sirene. Padahal, bisa saja yang Anda dengar tersebut adalah kendaraan yang harus diprioritaskan.

Bukan tanpa alasan, pemberian jalan untuk mobil yang diprioritaskan ini, berhubungan dengan nyawa seseorang atau banyak orang. Contohnya, untuk mobil pemadam kebakaran serta ambulans.

Selain dua jenis mobil tersebut, mobil apa saja yang harus mendapatkan hak prioritas di jalan?

Jika melihat peraturan, yang sudah tercatat di Undang-Undang Republik Indonesia (RI) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134, mobil yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan, yakni pertama adalah mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

Selanjutnya, mobil yang harus mendapatkan prioritas adalah ambulans yang mengangkut orang sakit. Lalu, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, serta kendaraan pimpinan lembaga negara RI.

Setelah itu, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ini Hukuman bagi Mobil Sipil Pengguna Sirene dan 'Strobo'

Beberapa waktu belakangan, kembali ramai perbincangan terkait penggunaan lampu sirene dan strobo di mobil sipil.

 

 
 

 

Sebenarnya, memang tidak ada batasannya jika berbicara kreativitas modifikasi kendaraan. Namun, perlu diingat juga bahwa jangan sampai melanggar peraturan yang berlaku.

Masih ada pemilik kendaraan yang memang tidak mengindahkan aturan yang berlaku, dan paling penting mobil jadi lebih keren. Padahal, menggunakan sirene, lampu strobo, dan rotatorada aturannya tersendiri. Aturannya tercantum di undang-undang dan tidak bisa sembarangan.

Jika berbicara peraturan, penggunaan sirene, strobo, dan rotator ini sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan jika melanggar, pihak kepolisian akan menertibkan kendaraan bermotor yang masih nekat menggunakan sirene, lampu strobo, dan rotator yang tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pasa 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):

A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan

C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya