Ini Hukuman bagi Mobil Sipil Pengguna Sirene dan 'Strobo'

Beberapa waktu belakangan, kembali ramai diperbincangkan di media sosial terkait penggunaan lampu sirene dan strobo di mobil sipil.

oleh Arief Aszhari diperbarui 05 Okt 2017, 18:09 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2017, 18:09 WIB
Polisi Tindak Pengguna Lampu Rotator di Tol Tangerang
Sejumlah pengendara ikut terjaring dalam operasi tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu belakangan, kembali ramai perbincangan terkait penggunaan lampu sirene dan strobo di mobil sipil.

Sebenarnya, memang tidak ada batasannya jika berbicara kreativitas modifikasi kendaraan. Namun, perlu diingat juga bahwa jangan sampai melanggar peraturan yang berlaku.

Masih ada pemilik kendaraan yang memang tidak mengindahkan aturan yang berlaku, dan paling penting mobil jadi lebih keren. Padahal, menggunakan sirene, lampu strobo, dan rotator ada aturannya tersendiri. Aturannya tercantum di undang-undang dan tidak bisa sembarangan.

Jika berbicara peraturan, penggunaan sirene, strobo, dan rotator ini sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan jika melanggar, pihak kepolisian akan menertibkan kendaraan bermotor yang masih nekat menggunakan sirene, lampu strobo, dan rotator yang tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pasa 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):

A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan

C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pidana

Karena peraturan yang sudah ditentukan dalam uu, maka pelanggarnya dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya