Lebih Cerdas Menggunakan Lampu Hazard Mobil

Hazard Lamp (lampu darurat) atau biasa disebut lampu hazard adalah lampu yang hidup bersamaan ketika tombol (bergambar segitiga merah) ditekan.

oleh Arief Aszhari diperbarui 03 Feb 2019, 13:11 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2019, 13:11 WIB
Lampu Hazard
Lampu Hazard. (wiseGEEK)

Liputan6.com, Jakarta - Saat kondisi hujan lebat, ada pemilik mobil yang menyalakan lampu hazard. Padahal, mobil tersebut tidak berhenti dan tetap berjalan, meskipun pelan. Namun, apa yang dilakukan pengendara mobil tersebut ternyata salah dalam penggunaan lampu hazard.

Seperti disitat dari laman resmi Hyundai Indonesia, penggunaan lampu hazard sudah diatur dalam undang-undang mengenai fungsi dan waktu yang tepat untuk menyalakan lampu hazard ini.

Bagi yang belum paham, hazard lamp (lampu darurat) atau biasa disebut lampu hazard adalah lampu yang hidup bersamaan ketika tombol (bergambar segitiga merah) ditekan. Fungsi utamanya adalah penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi.

Hal tersebut tertulis dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan, ”Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".

Maksud isyarat lain, adalah lampu darurat dan senter. Lalu kata ”keadaan darurat” diartikan sebagai kendaraan dalam keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban. Jadi lampu hazard itu hanya boleh digunakan dalam kondisi yang disebut di atas saja.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Selanjutnya

Nah, daripada terus mengulang kesalahan yang malah bisa mengakibatkan kendaraan lain celaka sebaiknya perhatikan beberapa kesalahan yang masih sering ditemui di jalan raya mengenai penggunaan lampu hazard ini. Di antaranya sebagai berikut:

1) Menggunakan saat hujan. Ini hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena saat lampu hazard dinyalakan, lampu sein tidak berfungsi. Pengemudi cukup berhati-hati saja saat hujan atau dengan menghidupkan lampu utama.

2) Saat memberi tanda lurus di persimpangan. Ini tidak perlu, karena dengan tanpa menghidupkan lampu sein berarti sudah menandakan akan bergerak lurus.

3) Ketika berada di lorong gelap. Misalnya masuk terowongan, hazard tidak perlu dinyalakan karena tidak ada efeknya. Yang ada hanya membingungkan kendaraan di belakang. Cukup menyalakan lampu senja atau lampu utama, karena lampu merah di belakang mobil sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada mobil di depan.

4) Dalam kondisi berkabut. Cukup menyalakan lampu kabut (fog lamp) yang berwarna kuning atau lampu utama.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya