Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) terkait kartel pasar sepeda motor. Dengan begitu, kedua raksasa pabrikan sepeda motor asal Jepang ini, dinyatakan melakukan bisnis kartel di Indonesia.
Keputasan ini sendiri, tertuang pada situs resmi MA, Nomor Register 217 K/PdtSus-KPPU/2019, yang diputuskan pada 23 April 2019.
Advertisement
Baca Juga
Menanggapi hal tersebut, melalui General Manager Corporate Communication PT AHM, Ahmad Muhibbuddin mengatakan menghormati keputusan MA. Namun ia masih menunggu salinan keputusan tersebut.
"Karena hingga saat ini, kami belum menerima salinan putusan MA, dan baru tahu dari media," jelas Muhib lewat pesan elektroniknya kepada Liputan6.com, Senin (29/4/2019).
Sementara itu, PT YIMM sendiri hingga berita ini diturunkan, belum memberikan komentar. Pesan elektronik maupun telepon Liputan6.com kepada Manager Public Relation PT YIMM, Antonius Widiantoro, belum mendapatkan respons hingga berita ini diturunkan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Sebagai informasi, kasus dugaan kartel yang dilakukan PT AHM dan PT YIMM ini berawal dari laporan Komisi Pengawan dan Persaingan Usaha (KKPU). Setelah itu, dilakukan serangkaian sidang.
Pada Februari 2017 lalu KPPU telah menyatakan dua produsen sepeda motor bersalah. Namun, kedua jenama ini tetap bersikukuh tidak bersalah dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Upaya tersebut dilakukan pada 28 Desember 2017.
Sebelumnya, Wakil Presiden Direktur PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing Indonesia (YIMM) Dyonisius Beti, (9/1/2017) menyatakan bahwa KPPU salah menyatakan fakta dan analisa. Sebab pada 2012 hingga 2014 Yamaha hanya membekali skutiknya itu dengan mesin 115 cc. Sementara model 125 cc baru meluncur pada awal 2015. "Investigator salah membandingkan Vario 125 Techno dengan Yamaha Soul GT yang tergolong 110 cc," papar Dyonisius.Â
Mengacu pada harga Yamaha Mio J CW Teen dan BeAT Fi CW pada 2014, Yamaha melakukan penyesuaian harga sebanyak dua kali, yakni pada Juli-Agustus. Sementara kompetitornya menaikkan harga BeAT pada Februari, Maret, dan Juni.
Sepanjang tahun itu, Yamaha Mio J CW Teen naik Rp300 ribu dan Honda naik Rp600 ribu. "Yang namanya di Indonesia itu ada waktu tertentu yang membuat kami menaikkan harga, misal awal tahun ketika ada tarif BBN baru dan Lebaran," imbuh dia.
"Investigator tidak dapat menunjukkan secara ekonometris dan statistika yang patut tentang adanya pola kesamaan harga tersebut," katanya.Â
Pun demikian dengan tuduhan Yamaha mematok harga motornya lebih tinggi. KPPU tidak memperhatikan biaya lain seperti STNK, TNKB, dan BPKB yang ditambahkan pada harga on the road sepeda motor.
"Bisa 41 persen dari total harga motor matik itu adalah pajak dan masuk ke negara bukan Yamaha," ia menguraikan.
Selama persidangan, pihak tertuduh tak diberi waktu untuk menjelaskan persoalan ini. Inilah yang disayangkan Yamaha-Honda terhadap KPPU.
"Dari pihak investigator bisa 2-3 jam, sementara kami diberi waktu hanya 15 menit. sehingga berita ini sangat tidak berimbang," ucapnya.
Advertisement