Liputan6.com, Jakarta - Pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Komisi I DPR RI terus bergulir. Sejumlah isu krusial dibahas mulai dari perubahan usia prajurit, peran TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), hingga hubungan antara Kementerian Pertahanan dan TNI sendiri.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menegaskan revisi ini dikaji secara mendalam melalui Panitia Kerja (Panja). Panja ini membahas pasal demi pasal, termasuk usulan dari DPR maupun pemerintah. Ada tiga klaster utama yang dibahas.
Baca Juga
"Apa Panja? Supaya juga dipahami Panja itu, bahas pasal per pasal, baik yang tetap yang usul DPR maupun usulan pemerintah. Kalau ditanya klaster tiga, soal kedudukan Kemhan dan TNI, kemudian soal lingkup baru yang TNI boleh tetap aktif, terus yang terakhir soal usia prajurit," kata dia kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).
Advertisement
Utut membeberkan, poin utama revisi ini adalah perpanjangan usia pensiun prajurit secara bertahap. Dia menyebut kebijakan ini didasari prinsip keadilan, mengingat usia pensiun Tamtama dan Bintara selama ini dianggap terlalu dini.
"Kalau usia menurut hemat saya ini bagian dari keadilan. Tantama Bintara selama ini lima tiga, sekarang diperpanjang berjenjang," ujar dia.
Dalam forum ini, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu serta Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi turut memberikan masukan terkait dampak kebijakan tersebut terhadap keuangan negara.
"Intinya, ketika bahas usia kan, Saudara Menteri Keuangan meneliti kira-kira membebani keuangan negara atau tidak. Nah artinya dari sisi keuangan negara oke, kita sudah cross check dengan Wamenkeu Anggito Abimanyu yang hadir disini. Sekjennya Heru Pambudi yang dulu Dirjen Beacukai," ujar dia.
Bagian lain, kata Utut, mengenai penambahan peran TNI dalam OMSP, khususnya dalam operasi pemberantasan narkotika. Utut membantah kekhawatiran publik akan adanya potensi tumpang tindih antara tugas Polri dengan TNI ke depan.
Dia menegaskan tugas Polri tetap dalam ranah penegakan hukum dan keamanan dalam negeri, sementara TNI akan lebih fokus pada aspek pertahanan, termasuk penjagaan perbatasan.
"Itu diatur peraturan negara. Ini kan memang banyak pertanyaan. Nanti tumpang tindih sama Polri. Tidak, kalau Polri kan Kamtibmas atau penegak hukumnya. Kalau ini kan memang kita butuh, termasuk yang di perbatasan negara. Kan memang udah, kita harus jaga di sana," terang dia.
Dia menegaskan mekanisme pelibatan TNI dalam OMSP akan diatur lebih rinci melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden.
"Penjelasannya masih 19 penjelasan yang harus bisa kita jelasin di sini, di batang tubuh atau kita jelasin nanti melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Yang jelas kan kalau yang existing, babnya ada 11, pasalnya 78. Nah kalau dim sekarang ini 91. Apa bedanya pasal sama DIM? Nggak semua pasal, hanya satu. Kadang ada tiga, empat, dan seterusnya," ujar dia.
"Ini termasuk juga mempertegas, kalau dulu kan undang-undang ini berdasarkan ada kaitannya dengan Tap MPR. Sekarang kan sudah tidak. Sekarang berdasarkan yang 2004," dia menambahkan.
Revisi UU TNI Tahap Perundingan
Dalam pembahasan revisi ini, Utut menegaskan DPR tetap memiliki peran konsultatif dalam pengambilan keputusan terkait 17 jenis OMSP yang diatur.
"Kalau peran kita lebih konsultatif. Kan semua ide sudah dituangkan di sini. Yang saya perlu sampaikan ke teman-teman, janganlah khawatir berlebihan. Tetapi kalau keberpihakan saya nggak bisa omong. Tentu saudara-saudara punya bos masing-masing, konsep Dewan Redaksinya seperti apa ya saya nggak bisa omong cuman please kita sesama anak bangsa tidak saling menjelekkan. Kalau orang kayak saya pasti niatannya baik," ucap dia.
Dia menggarisbawahi, pembahasan revisi UU TNI saat ini masih dalam tahap perundingan tingkat I, yang melibatkan empat kementerian terkait: Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Sekretariat Negara.
"Raker itu perundingan tingkat 1. Perundingan tingkat 1 itu antara Menteri yang ditugaskan dengan DPR. Menteri yang ditugaskan ada 4. Menteri Hukum, itu yang soal peraturan perundangan. Menteri Keuangan yang kaitan dengan budget. Terus Menteri Pertahanan selaku usernya sendiri. Dan satu lagi, Menteri Sekretariat Negara," ucap dia.
Advertisement
Infografis
