Ingat 23 Mei 2019, Tidak Ada Lagi Transaksi di GT Cikarang Utama

PT Jasa Marga (Persero) Tbk mulai 23 Mei 2019 bakal merelokasi Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama yang terletak di KM 29 Tol Jakarta-Cikampek

oleh Arief Aszhari diperbarui 17 Mei 2019, 13:29 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2019, 13:29 WIB
Tol Cikampek
Antrean panjang kendaraan masih terjadi di Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (12/7/2016) siang. (Liputan6.com/Fernando Purba)

Liputan6.com, Jakarta - PT jasa Marga (Persero) Tbk mulai 23 Mei 2019 bakal merelokasi Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama yang terletak di KM 29 Tol Jakarta-Cikampek. Hal ini dilakukan, dalam rangka meningkatkan pelayanan dan mengurangi kepadatan atau antrean di jalan tol Jakarta-Cikampek.

Dengan tidak adanya transaksi di GT Cikarang Utama, bakal dibangun GT Cikampek Utama di KM 70 untuk pengguna jalan dari atau menuju timur (jalan Tol Cikopo-Palimanan) dan GT Kalihurip Utama di KM 67 untuk pengguna jalan dari atau menuju selatan (jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Padalarang-Cileunyi).

Dijelaskan, latar belakang relokasi GT Cikarang Utama ini, karena sudah tidak memadainya lagi kapasitas transaksi di GT Cikarang Utama, akibat adanya pembangunan pier jalan tol Jakarta-Cikampek II (Elevated). Kemudian, adanya pier di sekitar GT Cikarang Utama juga menyebabkan antrean kendaraan.

Tersambungnya jalan Tol Trans Jawa yang menyebabkan arus lalu lintas saat periode mudik dan balik Lebaran 2019 diprediksi bakal meningkat 15 persen dibanding periode sama tahun lalu, sehingga kapasitas GT Cikarang Utama saat ini tidak mampu menampung volume kendaraan tersebut.

Kemudian, membagi beban lalu lintas transaksi pada GT Cikarang Utama yang saat ini menerima beban transaksi kendaraan dari atau menuju timur (jalan Tol Cikopo-Palimanan) dan dari atau menuju selatan (jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi) sekaligus memisahkan cluster Trans Jawa jalur utara dan selatan.

Lalu, Adanya pergeseran pola perjalanan lalu lintas komuter yang semula hanya sampai di Cikarang, kini melebar ke arah Karawang, dan untuk mengakomodir rencana Jakarta Greater Extension dengan pengembangan jaringan jalan tol JORR 3 yang menghubungkan Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek di Karawang Barat.

 

Tarif

Dengan dilakukannya relokasi GT Cikarang Utama yang merupakan GT Barrier, maka perlu dilakukan perubahan sistem pengumpulan tol dari sistem transaksi terbuka dengan pentarifan merata Jakarta IC - Pondok Gede Barat/Timur, Jakarta IC - Cikarang Barat dan sistem transaksi tertutup dengan pentarifan proporsional Cikarang Barat – Cikampek menjadi sistem transaksi terbuka pada Jakarta IC – Cikampek.

Perubahan Sistem Pentarifan pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dengan pembagian 4 (empat) wilayah pentarifan merata yaitu Jakarta IC – Ramp Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur, Jakarta IC – Cikarang Barat, Jakarta IC – Karawang Timur, dan Jakarta IC – Cikampek.

Tarifnya, wilayah 1 Pondok Gede Barat/Timur Rp 1.500, wilayah 2 Rp 4.500 berlaku dari Jakarta sampai Cikarang Barat. Wilayah 3 dari Jakarta-GT Karawang Timur sebesar Rp 12.000, sementara wilayah 4 sebesar Rp 15.000 dari Jakarta sampai GT Cikampek.

"Untuk akses gerbang tol di sebelah barat GT Cikarang Utama/sebelum GT Cikarang Utama, Kendaraan Golongan I tidak terdampak penyesuaian tarif tol akibat perubahan sistem transaksi,” jelas General Manager Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek, Raddy R. Lukman, dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, Jumat (17/5/2019).

Tarif per Wilayah

Penyesuaian tarif yang dilakukan pasca perubahan sistem transaksi juga tidak berdampak signifikan di Wilayah 2 (Jakarta IC - Cikarang Barat). Tidak hanya itu, terjadi penurunan tarif signifikan untuk Angkutan Logistik di Wilayah 2 yang mencapai Rp. 2.500 untuk kendaraan Gol. III, Rp. 2.000 untuk kendaraan Gol. IV dan Rp. 4.000 untuk kendaraan Gol. V.

 Namun demikian, penyesuaian tarif berdampak pada akses gerbang tol di Wilayah 3 (setelah GT Cikarang Utama) yaitu wilayah Cikarang Barat hingga Karawang Timur yang setelah perubahan sistem transaksi menjadi sistem transaksi terbuka, berlaku tarif merata sebesar Rp. 12.000 untuk Gol I.

Sementara itu, untuk tarif yang berlaku di Wilayah 4 masih sama dengan tarif tol jarak terjauh (Jakarta IC – Cikampek/Kalihurip) yaitu tarif merata sebesar Rp. 15.000 untuk Gol I.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya