Mobil Terbakar Akibat Kerusuhan di Markas Brimob, Bisa Klaim Asuransi?

Pada dasarnya risiko kendaraan yang terbakar bisa ditanggung pihak asuransi.

oleh Arief Aszhari diperbarui 22 Mei 2019, 13:31 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2019, 13:31 WIB
Belasan Mobil di Petamburan Hangus Terbakar
Garis polisi terpasang pada sejumlah kendaraan yang terbakar di sekitar asrama Brimob Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (22/5/2019). Diketahui kerusuhan terjadi di lokasi tersebut, buntut demo depan gedung Bawaslu yang berujung ricuh. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kerusuhan yang terjadi di sekitaran Asrama Brimob, Petamburan, Jakarta Pusat, mengakibatkan belasan mobil hangus terbakar. Bahkan, bangkai kendaraan roda empat ini masih berada di tempat kejadian, yang berada di dalam ataupun luar komplek Asrama Brimob.

Akibat kejadian tersebut, pastinya menimbulkan kerugian yang besar bagi pemilik. Setidaknya, harus ada biaya yang dikeluarkan untuk perbaikan. Lalu, apakah mobil atau motor yang terbakar karena kerusuhan ini bisa di-cover asuransi?

Dijelaskan VP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, Iwan Pranoto, pada dasarnya risiko kendaraan yang terbakar bisa ditanggung pihak asuransi. Namun, jika penyebab terbakar itu karena perbuatan jahat, maka akan ditanggung pihak asuransi.

Hal tersebut bahkan tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat. Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.

"Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi. Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab," jelas Iwan saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (22/5/2019).

Lebih lanjut Iwan menjelaskan, mekanisme itu telah diatur dalam polis asuransi. Merujuk pada PSAKBI, Bab II Pengecualian, dalam pasal 3 ayat 3 disebutkan, pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Solusi

Sebagai solusi terkait hal itu, pemilik kendaraan memang harus mengajukan perluasan jaminan, yaitu layanan perlindungan tambahan di luar ketentuan polis asuransi umum.

"Proteksi ini menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab, antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya,' tegas Iwan.

Namun perlu diingat, bukan berarti dengan perluasan janminan kendaraan, bisa dilakukan setelah kejadian, dan mengakibatkan kerusakan kendaraan.

"Jika mobil sudah terbakar karena hal yang tidak ditanggung, lalu baru ikut perluasan yang hal tersebut tidak bisa diganti," pungkasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya