Top3 Berita Hari Ini: Keuntungan Gas Nitrogen dan Perpres Mobil Listrik

Kios pengisian ban dengan gas nitrogen makin merebak. Apa keuntungan pakai gas nitrogen pada ban kendaraan kita?

oleh Sigit Tri Santoso diperbarui 14 Agu 2019, 19:45 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2019, 19:45 WIB
Green Nitrogen
Green Nitrogen

Liputan6.com, Jakarta Kios pengisian ban dengan gas nitrogen makin merebak. Apa keuntungan pakai gas nitrogen pada ban kendaraan kita? Dan berikut ringkasan berita populer lainnya:

1. Ini Untungnya Isi Tekanan Angin Ban Pakai Nitrogen

Banyak pengendara akhirnya memilih nitrogen untuk mengisi tekanan angin dalam ban. Mereka meyakini jika alat ukur tekanan ban lebih akurat jika menggunakan jenis udara ini.

Tapi apakah gas nitrogen hanya berfungsi untuk itu saja? Mengutip laman Auto2000, Selasa 13 Agustus 2019, ada enam keuntungan mengisi mobil dengan nitrogen. Selengkapnya baca di sini.

2. HEADLINE: Perpres Terbit, Siapkah Indonesia Memasuki Era Mobil Listrik?

Peraturan Presiden (Perpres) terkait mobil listrik sudah resmi diteken Joko Widodo atau Jokowi. Payung hukum mobil ramah lingkungan ini juga akan didukung Peraturan Pemerintah (PP) baru, hasil dari revisi PP Nomor 41 tahun 2013, tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan, salah satu aturan turunan dari Perpres mobil listrik ini di antaranya mengatur tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk kendaraan bermotor listrik (KBL). Contoh komponennya adalah battery electric vehicle (BEV). Selengkapnya baca di sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


3. Solusi Hadapi Limbah Baterai pada Kendaraan Listrik

Permasalahan yang banyak disorot terkait kendaraan ramah lingkungan seperti mobil hybrid dan listrik ialah limbah baterai yang digunakan. Memiliki masa pakai, pengolahan baterai kendaraan menjadi salah satu hal yang harus dipikirkan pabrikan otomotif di Tanah Air.

Isu limbah baterai kendaraan semakin mencuat kala Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait mobil listrik. Selengkapnya baca di sini.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya