Liputan6.com, Jakarta Sering ditemui di jalan raya, marka jalan berfungsi untuk mengatur arus lalu lintas agar kendaraan dapat melaju dengan aman. Sayangnya, tidak semua pengendara memahami arti marka jalan yang ada. Pengetahuan yang minim, dapat menyebabkan kejadian yang tidak diinginkan saat berkendara.
Salah satu marka jalan yang sering ditemui namun jarang dipahami adalah garis putih dan kuning di jalan raya. Bukan hanya sebagai pembatas, tiap garis ini ternyata memiliki artinya masing-masing. Dilansir nissan.co.id, berikut 7 arti garis putih dan kuning di jalan raya.
1.Garis putih tanpa putus
Advertisement
Sangat sering ditemui di jalan raya, garis ini memiliki arti bahwa pengendara tidak boleh melewati garis tertsebut seperti mendahului kendaraan lain atau harus berada di jalurnya sendiri.
2.Garis putih putus-putus
Terletak di tengah jalan, garis ini memperbolehkan pengendara berpindah jalur atau mendahului kendaraan lain sambil tetap memperhatikan kondisi lalu lintas.
3. Satu garis kuning tanpa putus
Jarang ditemui di Indonesia, garis ini biasanya ditemui di tepi jalan dengan komposisi garis putih sebelum garis kuning pada bagian tengah. Garis kuning memiliki arti bahwa pengendara diperbolahkan menyalip kendaraan di garis putih selama tidak keluar dari garis kuning.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
4. Dua garis putih atau kuning tanpa putus
Dua garis ini memiliki arti bahwa pengendara tidak diperbolehkan melewati garis untuk mendahului pengendara lain.
5. Satu garis kuning putus di sisi tepi jalan
Masih jarang ditemui di Indonesia, garis ini menandakan bahwa pengendara boleh mendahului dari tepi samping sambil tetap memperhatikan kondisi lalu lintas.
6. Garis ganda putus-putus dan tanpa putus
Sering ditemui di jalan perkotaan, garis ini memperbolehkan pengendara yang berada di sisi garis putus-putus untuk berpindah jalur. Di sisi lain, pengendara yang berada di garis tanpa putus tidak diperbolehkan untuk berpindah jalur.
7. Yellow box junction
Dapat ditemui salah satunya di persimpangan lampu merah depan Sarinah Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat. Yellow box junction (YBJ) tidak memperbolehkan kendaraan untuk melintas atau berada di dalam garis kuning. YBJ bertujuan agar jalur persimpangan tidak terkunci ketika dalam situasi padat.
Penulis: Khema Aryaputra
Advertisement