Liputan6.com, Bandung - Siap memasuki era kendaraan ramah lingkungan, Presiden RIÂ Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan industri Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai.
Meski demikian, produsen otomotif nampaknya masih enggan menghadirkan kendaraan ramah lingkungan terbaik mereka karena peraturan dari setiap Kementerian terkait belum resmi dihadirkan. Salah satunya adalah Daihatsu.
Advertisement
Baca Juga
"Daihatsu masih menunggu regulasi. Dari awal saya selalu bilang kalau regulasi belum tahu dan insentif belum jelas itu pasti susah," kata Direktur Pemasaran PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Amelia Tjandra di Bandung, Jawa Barat.
Saat disinggung produk apa yang akan dibawa perusahaan otomotif asal Jepang ini menegaskan pihaknya akan menyesuaikan dengan selera masyarakat Tanah Air.
"Disesuaikan di setiap negara. Kalau di Malaysia city car, kalau di Indonesia itu kan MPV yang paling laku. Kalau bikin mobil listrik tapi bukan impian masyarakatnya enggak dibeli juga," ujar Amel.
Â
Dilakukan Secara Bertahap
Selain itu, Amel menegaskan pergeseran kendaraan listrik harus dilakukan secara bertahap, mulai dari kendaraan hybrid, plug in hybrid hingga kendaraan listrik.
"Mesti secara bertahap. Kalau engga bertahap fasilitas kurang mendukung. Kita mesti pelan sekaligus menyiapkan semua fasilitas terkait. Jadi mungkin harus hybrid dulu, setelah itu plug in hybrid baru baterai," jelas Amel.
Advertisement