Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, seorang anggota polisi lalu lintas memukul sopir ambulans di Tebing Tinggi, Sumatra Utara viral di media sosial. Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, insiden terjadi di perempatan lampu merah Jalan Sudirman, Kota Tebing Tinggi, saat arus lalu lintas sedang padat.
Insiden berawal ketika oknum polisi berupaya mengambil kunci mobil ambulans tetapi dihalangi sopir, sambil berkata bahwa ambulans sedang membawa pasien.
Advertisement
Baca Juga
Dibekali dengan suara sirine, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebut, ambulans menggunakan lampu isyarat warna merah dan sirine sebagai tanda.
Adanya bunyi sirine dan lampu isyarat berwarna merah, dihimbau bagi pengguna jalan lain untuk membiarkan kendaraan ini lewat.
Tak hanya itu, dalam Undang-Undang no.22 tahun 2009 pasal 134 dan 135, mengharus beberapa kendaraan memiliki prioritas untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan/ konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas KepolisianNegara Republik Indonesia.
Â
Â
Saksikan Videonya di Bawah Ini
Berakhir Damai
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tebing Tinggi AKP Syarifudin Siagian menyatakan insiden tersebut hanya kesalahpahaman.
"Suasana di sini panas, macet, jadi mungkin ada emosi, sehingga terjadi kesalahpahaman," kata Syarifudin.
Kepolisian Resor Tebing Tinggi sudah memanggil sopir ambulans serta oknum petugas kepolisian lalu lintas dan keduanya sudah sepakat untuk berdamai.
Advertisement