Liputan6.com, Jakarta - Tutup sejak 31 Maret 2020, Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Satlantas Polres Madiun kembali dibuka. Untuk melakukan perpanjangan dan pembuatan SIM, para pemohon diajak untuk berjemur lebih dahulu.
“Setelah kita tutup, kini sudah kita buka. Namun ada beberapa hal yang harus ditaati pemohon. Kita sosialisasi untuk pencegahan virus Corona dengan berjemur dan jaga jarak,” kata Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto seperti dilansir Korlantas Polri.
Advertisement
Baca Juga
Selain berjemur, pemohon juga diajak berolahraga dengan panduan anggota kepolisian. Bagi pemohon yang tak taat peraturan, petugas tak segan bertindak tegas.
“Pokoknya tidak mau ikuti anjuran kita, tidak akan kita terbitkan SIM-nya. Semua demi kebaikan bersama untuk upaya mencegah penyebaran virus Corona,” ujar Eddwi.
Selain itu, Kasat Lantas Polres Madiun, AKP Jimmy Heryanto mengatakan, jam operasional pelayanan SIM saat ini dibatasi.
Harus Gunakan Masker
Khusus hari Senin hingga Kamis, pelayanan mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Sedangkan Jumat dan Sabtu mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
“Masyarakat Kabupaten Madiun yang ingin membuat SIM baru dan memperpanjang SIM bisa datang ke Satpas Polres Madiun sesuai jam kerja yang sudah ditentukan,” tuturnya.
Bagi pemilik SIM lama yang masa berlakunya habis pada 17 Maret hingga 7 April 2020, bisa melakukan perpanjangan SIM tanpa melalui proses pembuatan baru. Seluruh pemohon diwajibkan menggunakan masker.
“Kami mengimbau bagi pemohon SIM agar menggunakan masker saat hendak mengurus SIM,” ujar Jimmy.
Advertisement